BATURAJA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU, akan membantu proses data kependudukan Pasangan Beda Usia Slamet (16) dan Rohaya (71).
Meskipun usia Slamet masih dibawah 17 tahun, namun karena sudah menikah maka sudah selayaknya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik demikian juga pasangannya nenek Rohaya (71), tidak hanya KTP namun pemerintah setempat juga akan membantu pengurusan data kependudukan lainnya.
Kepala Dinas Dukcapil OKU, H Ajahari melalui Kabid Pencatatan Kependudukan, Rasidi Markan, mengatakan setiap orang yang sudah menikah maka sudah tidak bisa dikatakan anak-anak lagi atau sudah wajib memiliki E KTP.
Menurut, Rasyidi, pihaknya sudah menghubungi pemerintah desa Karang Endah untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan pasangan Rohaya.
“Kemarin kita sudah sampaikan ke petugas registrasi desa untuk membantu mengurus dokumen kependudukannya (KK dan KTP), karena jika tidak segera diurus dikhawatirkan datanya tenggelam,” ujar Rasidi, kemarin.
Meskipun demikian katanya, untuk kelengkapan administrasi lainnya untuk membuat KK dan KTP Rohaya dan Selamet agar dilengkapi dokumen pendukung. Misalnya, seperti buku nikah.
Rasidi mengungkapkan, hal tersebut bukan hanya berlaku bagi pasangan Rohaya dan Selamet saja, bagi warga yang sudah menikah meskipun belum cukup 17 tahun sudah wajib memiliki E-KTP.
“Kami siap melayani dan membantu masyarakat yang memang sudah menjadi tugas, kebetulan pasangan Rohaya ini salah satunya masih dibawah umur,” ungkap Rasidi. (mas)