Radar Sriwijaya (OKI),– Jajaran satres Narkoba Polres masingOKI mengamankan sepasang suami istri (pasutri) lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu, keduanya masing- Dewi Susanti (33) dan M. Ajis (43), diringkus polisi di salah satu rumah makan dikawasan Terusan Sialang Lempuing Jaya OKI, Sabtu (28/9), sekitar pukul 11.00 wib.
Maskipun keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri, namun memiliki KTP yang berbeda alamat, dimana tersangka Dewi merupakan Warga Blok B Desa Surya Adi Mesuji OKI. Sedangkan tersangka M Ajis mengantongi KTP Desa Labuhan Batin Way Serdang Mesuji Lampung.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Yusman melalui Paurbinops Bag.Ops Polres OKI IPTU Bambang Pancawala, Ahad (29/9/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ditangkap, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat kurang lebih 10.16 gram dan 1 unit handphone merk VIVO warna hitam, sehingga keduanya langsung diamankan,” ungkap dia.
Mulanya, lanjut dia, petugas mendapat informasi bahwa ada orang yang membawa narkoba dan sedang berada di Desa Terusan Sialang, sehingga anggota Sat Narkoba Polres OKI langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Ketika tiba di sebuah warung, dan yakin atas ciri-ciri pelaku, anggota Sat Narkoba lalu mengamankan pasutri yang mengaku bernama Dewi Susanti dan M. Ajis. Hasil pemeriksaan didapat barang bukti tersebut, selanjutnya dibawa ke Mapolres OKI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas dia.(den)