Radar Sriwijaya (OKU) – Jajaran Polsek Lubukbatang OKU berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan terhadap kakek Masrul Bin Muktar (62) yang beralamat di Desa Belatung Kecamatan Lubukbatang-OKU, Jumat, (11/10/2019).
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Lubukbatang AKP Ujang Abdul Aziz, SE kepada media, kejadian penganiayaan dalam pasal 351 KUHP dan menindaklanjuti laporan. berdasarkan LP – B : 19/VIII/2019/SUMSEL/RES OKU/SEK. LB. BATANG, tanggal 02 Agustus 2019.
Waktu Kejadian Jum’at (2/8/2019) sekira pukul 10.00 WIB dirumah Korban di Desa Belatung Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU. Pelaku yang diamankan yakni Enjang Reang alias Injan Bin Samsiri (26) beralamat Desa Lubukbatang Lama Kecamatan Lubukbatang Kabupaten OKU.
Ujang Abdul Aziz menjelaskan, Enjang Reang alias Injan Bin Samsiri (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tidak bisa mengontrol emosi. Pemuda yang berprofesi sebagai petani ini tega menganiaya seorang kakek berinisial MS (62).
Kapolsek yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres OKU Selatan ini menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Jum’at (2/8/2019), dimana saat itu korban sedang berada dirumahnya, kemudian Enjang (26) datang dan masuk kedalam rumah korban yang bertujuan untuk mencari Saudari Oktania Sari Binti Mahadil.
Karena tersangka masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan, korban langsung menyuruh untuk keluar dari rumahnya.
“Tersangka ini masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan dan tak terima saat ditegur,” jelas Kapolsek.
Akibat diusir tersebut tersangka merasa tidak senang, sehingga langsung mendekati dan mencekik leher korban, entah apa yang ada dipikiran tersangka sehingga tega memukul dagu korban.
Tak puas hanya dengan memukul, tersangka juga menghunuskan sebilah senjata tajam jenis pisau berwarna coklat dengan ukuran lebih kurang 30 Cm kepada korban, dimana pisau tersebut sengaja dibawa oleh tersangka.
Beruntung korban berhasil menghindar sehingga tidak mengenai korban, aksi tersangka diketahui oleh Oktarina Sari Bin Madahil langsung melerai kejadian tersebut sehingga pelaku berhenti dan langsung melarikan diri.
Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian leher akibat cekikan oleh pelaku dan selanjutnya melaporkannya ke Mapolsek Lubukbatang guna proses hukum lebih lanjut.
Sehubungan dengan terjadinya tindak pidana “Penganiayaan” tersebut Kapolsek Lubukbatang langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku, setelah mendapat informasi dari bahwa pelaku masih berada diseputaran Kecataman Lubukbatang OKU.
Dengan adanya informasi tersebut Anggota Polsek Lubukbatang yang dipimpin oleh Aipda Hefniansyah selaku Katim Opsnal Polsek Lubukbatang langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada saat diperjalanan tepatnya di Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih Desa Lubukbatang Baru Kecamatan Lubukbatang-OKU.
Tidak lama kemudian anggota berpapasan dengan pelaku yang sedang berboncengan dengan saudaranya menggunakan sepeda motor, Sabtu (11/10/2019) lalu dengan adanya temuan tersebut Anggota Polsek Lubukbatang langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan serta pelaku langsung menggakui atas perbuatannya.
“Pelaku langsung diamankan di Mapolsek Lubuk batang guna penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kita jerat pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,”pungkasnya (Diq)