KAYUAGUNG – Api cemburu yang telah membakar hati Herman Sawiran (30) hingga membuatnya gelap mata akhirnya berakhir di palu sidang hakim pengadilan negeri kayuagung, warga Desa Lebung Batang, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) ini hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim menganjarnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
Herman Sawiran dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga lantaran telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga menyebabkan kematian yang tidak lain korbannya adalah istrinya sendiri Sumiati (30).
Dalam Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, selasa (18/7), Kemarin, amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Ningrum SH, dengan hakim anggota Irma SH dan Firman SH tersebut dibacakan dihadapkan terdakwa dan JPU Imam Hidayat SH.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim memperhatikan ketentuan UU yang berlaku, majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Herman sawiran bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian
Dalam putusannya hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi nyawa isterinya dengan puluhan kali bacokan ditubuhnya hingga meninggal dunia. Kemudian Antara terdakwa dengan keluarga korban tidak ada perdamaian.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatanya, terdakwa menyesali perbuatanya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun.” Kata Hakim
Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Atas putusan tersebut terdakwa langsung menerima sementara jaksa masih pikir-pikir.
“Saya menerima pak hakim, ” ungkap terdakwa Herman tertunduk.
Sekedar mengingatkan, Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (13/2/17) sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya. Korban tewas ditangan suaminya menggunakan senjata tajam, ditubuh penuh luka bacokan.
Hal ini diduga karena rasa cemburu dan berprasangka sang istri ada pria idaman lain. Usai membantai sang istri, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Pangkalan Lampam, selang beberapa jam setelah peristiwa berdarah tersebut.(den)