Foto Kedua Pelaku saat diamankan. (armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Dua orang pelaku pencurian kabel digudang Logistik Pertamina Hulu Energy (PHE) di Desa Metur Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Peninjauan.
Keduanya, Ario (22) dan Muhamad (20) yang tercatat sebagai warga Desa Metur Kecamatan Peninjauan ini, dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan dimanakan polisi.
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk melalui Kasubbag Humas Polres OKU Kompol Rahmat Haji mengatakan.”kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan Rudiyanto dengan nomor LP – B /23 /XI/ 2019/SUMSEL/RES OKU/SEK PNJ, tanggal 15 November 2019, tentang tindak pidana pencurian kabel tembaga.
Aksi pencurian Kabel itu dituturkan Rahmat Haji, terjadi pada Kamis (14/11) sekira pukul 23.00 Wib Di Gudang Logistik PHE Desa Metur Kecamatan Peninjauan. Kedua pelaku meloncat pagar gudang dan memotong kawat berduri. “Kemudian mereka masuk dan mencuri kabel tembaga itu,” jelasnya, senin (18/11/2019).
Kedua pelaku, kemudian memotong-motong kabel tembaga sebanyak 56 potong dengan panjang perpotng sekitar 2 meter. Pelaku kemudian mengangkut potongan kabel hasil curian kedalam hutan mengunakan Sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih BG 4305 XF.
Lalu para pelaku membakar kabel untuk mengupas kulitnya dan menyimpan kabel di dalam hutan. “Total Kerugian atas Kejadian pencurian tersebut diperkirakan sebesar Rp 28 juta,” ujarnya.
Dikatakan Rahmat Haji, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (15/11) setelah pihak Polsek mendapat informasi bahwa ada dua orang mencurigakan yang membawa kabel tembaga dengan sepeda motor.
Kemudian unit Reskrim Polsek Peninjauan di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Deddy Iskandar melakukan penyelidikan dan didapati tersangka sedang membawa kabel tersebut.
“Saat dintrogasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian Kabel Di Gudang Logistik Milik Pertamina Di Dusun Metur Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU,” imbuhnya.
Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 56 potongan kabel seberat 60 kg dan satu unit motor Yamaha Vixion warna Putih BG 4305 XF.
“Kedua tersangka saat ini masih diamankan di mapolsek Peninjauan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya. (Diq)