Foto : Pelaku saat diamankan Petugas.(armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – sangat mengagetkan yang dilakukan oleh Jahuri Apindi (28), dia memanjat gedung bertingkat seperti spiderman untuk melakukan pencurian. Pelaku berhasil menggasak uang 135 juta dan 12 suku emas 24 karat.
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH kepada awak media Jumat (29/11/2019) menjelaskan, pelaku melakukan dua kejahatan diwaktu berbeda dan toko berbeda namun rukonya berdampingan. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan ditembak dibetis kanan karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Kapolres yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi menjelaskan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya bersama teman wanitanya wanita pegawai cafe di Baturaja.
Menurut Kapolres polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol BG 3395 FAK. 1 ( satu ) unit Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol BG 4721 FAK. Kedua sepeda motor ini dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
Sementara itu kelihaian pelaku memanjat gedung dari lantai 1 hingga lantai 4 tanpa menggunakan tangga mirip film-film action, pria berperawakan kurus ini dengan polos menceritakan kronologis pencuriannya yang dilakukannya di dua ruko berdampingan di jalan Sultan Syahrir Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“Aku manjat pohon disamping ruko, lalu merayap manjat dari lantai 1-4 kemudian masuk kedalam ruko dilantai 4,” terang Jahuri.
Menurut Jahuri untuk masuk kedalam, terlebih dahulu dia merusak atap bangunan yang terbuat dari asbes .
Dalam aksi pertama Sabtu (10/8/2019) pelaku telah berhasil masuk kemudian turun ke-lantai 3 lalu masuk ke kamar pemilik ruko Welly Bin Tjia dan mengambil uang tunai Rp 100 juta dan Selanjutnya pelaku turun kelantai tiga dan mengambil barang pelapor berupa 3 (tiga) buah gelang emas 24 karat sebanyak 3 suku, 3 ( tiga) buah gelang emas 24 karat sebanyak 9 suku, 1 ( satu) buah batu giok, 1 (satu) unit Hp samsung S9+,warna hitam.
Setelah itu pelaku pulang ke rumah tempat dia ngontrak , kemudian tanggal 14 Agustus pelaku membeli sepeda motor Yamaha N-Max Warna Hitam Nopol BG 3395 FAK. Aksi pertama ini dilakukan tanggal 10 Agustus 2019) .
Ternyata dua bulan kemudian, Sabtu (12/10/2019) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini juga melakukan kasus serupa dengan cara yang sama di ruko yang bersebelahan dengan TKP pertama.
Pada pukul 05.00 pelaku memasuki ruko dan mengambil uang sebanyak Rp 35 juta, pelaku baru turun dari ruko pada keesokan harinya r pukul 02.00. Selanjutnya hari Senin (14/10/2019) pelaku kembali membeli seeda motor Yamaha N-Max warna hitam BG 4721 FAK.
Kronologis penangkapan, pada hari Senin (25/11/2019) sekitar jam 18.00 Polsek Baturaja Timur mendapat Info bahwa tersangka sedang berada di Lorong Bambu Kuning Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU. Kemudian pada pukul 19.30 WIB Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi, SH, MSi bersama Kanit Reskrim Ipda Andaru Galuh STrK beserta anggota Reskrim Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat tersangka akan di bawa ke Polsek Baturaja Timur, tersangka mencoba kabur. Karena tersangka tetap melawan terpaksa anggota polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan kearah kaki kanan tersangka.(Diq)
Gabung bersama kami dupa88 agen betting online terpercaya, kalah modal pertama di ganti 100%. Hanya dengan satu account sudah dapat menikmati di banyak permainan, dan dapat berkesempatan meraih kemenangan hingga jutaan rupiah, proses Depo/Wd cepat, Cs melayani 24 Jam
segera gabung bersama kami dupa88.net