photo : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Pedamaran Timur.
Radar Sriwijaya (OKI),– Seorang spesialis begal alias penodong sepeda motor (curat,red) diwilayah Kecamatan Pedamaran Timur (Petir) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya tidak berkutik ditangani Tim Macan Komering Polsek setempat.
Petugas mengamankan seorang lelaki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten OKI, Senin (30/12/2019).
Tersangkanya adalah Umar (30) asal Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur ini diamankan petugas berdasarkan dari beberapa laporan yang masuk ke Polsek Pedamaran Timur, diantaranya yakni LP / B / 03 / V /2019/ Sek Pedamaran Timur tanggal 6 April 2019, LP / B / 23 / XII /2019/ Sek Pedamaran Timur tanggal 26 Desember 2019, LP / B / 22 / XII/ 2019/ Sek Pedamaran Timur tanggal 26 Desember 2019, LP / B / 19 / XI 2019/ Sek Pedamaran Timur tanggal 24 November 2019.
Pada laporan pertama yakni tanggal 6 April 2019, terduga pelaku berhasil menggasak dompet milik korban Yono (62) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI yang berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu, KTP, SIM dan STNK serta membawa lari sepeda motor korban merk Honda Revo warna hitam dengan cara berpura-pura meminta tumpangan, namun saat itu korban yang sedang melintas di jalan poros Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur tidak mau memberi tumpangan.
Kemudian terduga pelaku langsung mengejar dan menendang korban. Tidak itu saja, terduga pelaku juga langsung membacok punggung, kepala, dan lengan sebelah kanan korban sehingga korban mengalami luka yang cukup serius.
Selanjutnya, pada laporan kedua yakni tanggal 26 Desember 2019, terduga pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam milik korban Gunawan (36) warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur di jalan kebun sawit Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur, Kamis (19/12/2019) sekira pukul 06.00 Wib.
Kejadian berawal saat korban sedang melintas di jalan kebun sawit Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur, tiba-tiba pelaku memepet korban dan berhenti persis d idepan korban. Kemudian terduga pelaku langsung menodongkan senjata tajam miliknya ke arah korban dan saat itu juga terduga pelaku langsung membawa kabur motor milik korban.
Lalu pada laporan ke tiga yakni tanggal 26 Desember 2019, terduga pelaku berhasil menggasak sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam milik korban Nanang (30) warga Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur.
Peristiwa terjadi Kamis (26/12/2019) sekira pukul 05.15 Wib. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor miliknya di jalan kebun sawit Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur. Tiba-tiba terduga pelaku datang dari arah belakang dan dengan sengaja menabrak ban belakang korban dan akhirnya korban pun berhenti. Tanpa menunggu lama terduga pelaku langsung turun menghadang dan menodongkan senjata tajam ke arah korban.
Karena korban melakukan perlawanan dan mencoba mempertahankan motor miliknya, terduga pelaku langsung melukai lengan kiri korban, dan membawa kabur motor milik korban.
Dan pada laporan keempat, tanggal 24 November 2019, terduga pelaku berhasil menggasak dua (2) unit handphone merk OPPO A3S dan VIVO Y69 serta satu unit motor merk Honda Beat milik korban Febri Erpanto (22) warga Desa Gading Raja Kecamatan Pedamaran Timur.
Peristiwa berawal saat korban bersama istrinya sedang melintas di jalan kebun sawit Desa Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Timur dihadang, lalu didorong oleh terduga pelaku hingga terjatuh. Kemudian, terduga pelaku langsung merampas handphone korban. Setelah handphonenya dirampas, korban bersama istrinya berlari meninggalkan sepeda motornya, sehingga sepeda motor milik korban tersebut juga dibawa oleh pelaku.
Bermodalkan informasi yang didapat di lapangan dan hasil dari beberapa olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya Timsus Macan Komering Polsek Pedamaran Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Panca Mega berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Tanpa membuang waktu, Timsus langsung mengejar terduga pelaku yang telah diketahui tempat persembunyiannya. Namun saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan, dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
“Terduga pelaku kita amankan tanpa perlawanan yang berarti. Dan saat ini terduga pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 unit sepeda motor Honda Beat, dan 1 bilah sajam kita amankan di Mapolsek Pedamaran Timur untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Panca Mega.
Lanjut Kapolsek, pelaku diduga tidak sendirian, dan akan dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Terduga pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman di atas tiga tahun penjara,” tandasnya.(den)
Ingin mendapatkan penghasilan tambahan yuks bergabung bersama kami dupa88.net memberikan bosnus cashback 100% untuk Kekalahan Modal Pertama, Selain itu hanya bermodal 25K bisa bermain di semua game dan mendapat kesempatan menang hingga jutaan rupiah.
Hanya perlu modal dikit aja kita bisa jadi kaya,
gimana caranya yaa…???
buruan dech ke dupa88,net
bikin hati senang kondisi dompetpun tenang….
TAPI jangan lupa join now, kalo mau cepat ikutan kaya…
Di spesial menyambut natal & tahun baru buruan dapatkan bonus++ tambahan langsung 5% setiap kali deposit berkelipatan 100k hanya di (qqharian,info) sekarang juga guys. . .🥳🥳😘