Photo : Sidang Gugatan terhadap PT Rambang Agro Jaya (RAJ) di PN Kayuagung.
Radar Sriwijaya (OKI) ,- PT Rambang Agro Jaya (RAJ) yang melakukan sebagian operasional diwilayah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) digugat oleh Muhammad Salim salah seorang warga Kelurahan Perigi Kayuagung, gugatan tersebut ditayangkan lantaran Perusahaan ya g bergerak dibilang perkebunan kepala sawit tersebut diduga telah mengelola lahan milik tergugat.
Gugatan perkara perdata tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (8/1), namun pada saat sidang kali ini ketua majelis hakim PN Kayuagung yang mengadili perkara tersebut, Firman Jaya SH, menyarankan agar kedua belah pihak terlebih dahulu melakukan mediasi untuk menyelesaikan persengketaannya. Menurutnya, bagaimanapun mediasi adalah jalan terbaik untuk menyelesaikan persengketaan.
“Kalau tercapai perdamaian alhamdulillah, kalau tidak baru nanti kita masuk ke persidangan sesungguhnya,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (07/01/2020) siang.
Dikatakannya, proses mediasi bukankah hal basa-basi dalam penyelesaian masalah untuk itu, ia mengimbau agar kedua belah pihak memanfaatkan betul momen ini.
“Karena bagaimanapun juga mediasi adalah jalan terbaik menyelesaikan persengketaan,” katanya.
Terkait mediasi ini, jelas Firman akan dipimpin oleh Reza dengan masa mediasi paling lama 30 hari. Meskipun demikian, lanjutnya hal ini bisa berubah karena proses mediasi selesai atau ada laporan kepada pihaknya bahwa mediasi gagal dilakukan.
Pantauan wartawan, usai persidangan yang berlangsung sekitar 10 menit tersebut masing-masing penasehat hukum penggugat dan tergugat menuju salah satu ruangan untuk bertemu mediator dan kembali keluar. Saat keluar, kedua penasehat hukum ini tak banyak bicara saat disapa wartawan yang menunggu.
“Nanti dilanjutkan pekan depan. Maaf mas saya penasehat hukum substitusi mas jadi gak bisa banyak kasih statement, nanti sekalian Minggu depan saja,” ujar penasehat hukum penggugat, Yulieta.
Sementara penasehat hukum dari pihak tergugat langsung keluar dari pintu berbeda dan tidak memberikan komentar apapun.
Informasi yang dihimpun, perkara ini muncul lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum (dalam gugatan penggugat) oleh tergugat yang diduga telah melakukan pengelolaan lahan yang dijadikan lahan perkebunan yang sejatinya menurut pihak tergugat lahan tersebut adalah miliknya. Tergugat diduga telah menggarap lahan ini sejak beberapa tahun lalu dan mengakibatkan penggugat menderita kerugian.(den)