photo : Pelaku saat diamankan Polisi.
Radar Sriwijaya (OKI), – Entah apa yang merasuki RS (24) warga Dusun II Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing OKI, pria yang sudah beristri ini tega mencabuli bocah dibawah umur Hingga merupakan masa depannya yang merupakan tetangga pelaku.
Namun akibat perbuatan tidak bermoral tersebut, pria yang berprofesi sebagai petani ini diringkus polisi, senin (13/1/2020) dan terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasalnya 82 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra MM didampingi Kasubag Humas AKP Iriansyah SH mengatakan, pelaku ini diringkus posisi setelah orang tua korban WP (26) melaporkan peristiwa yang dialami putrinya Mapolsek Lempuing.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Tim Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek AKP Darmanson MH Dan Kanit Reskrim Ipda M Indra Gunawan SH langsung bergerak meringkus pelaku yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.
“Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 08.00 wib, jumat, (10/1/2020), 4 korban datang untuk bermain ke rumah pelaku yg berdekatan dengan rumah korban, Beberapa jam kemudian isteri terlapor berinisial EL tiba-tiba mengantarkan pulang korban ke rumahnya,” terangnya.
Mendapati anaknya menangis, Istri pelapor sambil berteriak memanggil pelapor karena melihat pada celana dalam korban terdapat bercak darah.
Lantas pelapor langsung membawa korban ke Puskesmas Tugu mulyo dan setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa ada luka robek dibagian kelamin korban.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyelidikan secara intensif telah memenuhi bukti permulaan yang cukup maka Tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH. MH dan didampingi Kanit Reskrim Ipda M Indra Gunawan, SH dan anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku sedang lagi santai dirumahnya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Lempuing guna pengusutan lebih lanjut,” tandasnya.(den)