photo : Kasubag Humas Polres OKI AKP Iriansyah SH
Radar Sriwijaya (OKI) – Paska penetapan tersangka dan penahanan oknum kepala Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI, Sukarman (44) oleh unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres OKI, belum ada tersangka baru yang segera menyusul oknum tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan, untuk sementara seluruh saksi sudah diperiksa dan negacu pada satu tersangka. Untuk berkasnya seminggu kedepan akan dikirim ke JPU biasanya.
“Biasanya nanti akan diperiksa mungkin masih ad yang belum dilengkapi,”terangnya kemarin (16/1/2020).
Karena yang dikejar itu kerugian negara. Kalau kasus korupsi penangananya lain dengan kasus biasa perlu pendalaman dan meminta APIP untuk mengetahui berapa kerugian negara daribkasus oplos beras rastra yang dilakukan kades. Tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk.
Terpisah Kanit Tipidkor, Iptu Sutioso MH mengungkapkan, sebelum ditetapkan tersangka pernah dipanggil dan tidak bisa hadir dengan alasan, kemudian dijadwalkan ulang.
Alasan penahanan sudah cukup karena ini ditangkap masyarakat sudah tepat saatnya dilakukan karena penetapan dari APIP sudah keluar dan sudah. Kalau ini berlarut-larut nanti anggapan masyarakat pihak kepolisian tidak koperatif.
” Biar lambat tapi kan bisa selesai dilakukan, “imbuhnya.
Bahkan ia baru saja menerima surat pernyataan dan apresiasi masyarakat terkait penetapan kades Ulak Jeremun sebagai tersangka dalam kasus pengopolsan beras rastra.
Untuk diketahui pada (12/7/2019) 01.00 WIB dini hari, pelaku tertangkap tangan oleh personil Polsek SP Padang dan masyarakat Desa Ulak Jermun. Kata dia, saat lakukan pengoplosan beras rastra dari pemerintah, didalam Pabrik Penggilingan Padi milik Junaidi alias Tagok berada di RT 06 Desa Ulak Jermun SP Padang OKI.
Barang bukti yang disita dan diamankan, Lanjut dia, 56 Karung Beras masih tersegel belum terbuka, 31 Karung Beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 Karung sudah kosong, 5 Karung sudah dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 kg berisi beras 10 kg, 13 karung kosong ukuran 50 kg dan 1 buah corong beras.(den)