photo : Kedua Pelaku saat diamankan Jajaran Polsek Lempuing.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sungguh bejat prilaku MW (24) seorang marbot masjid salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) diwilayah Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan MR (14) salah seorang santri diponpes tersebut, alih-alih menjaga dan saling melindungi para santri yang sekolah diponpes tersebut, keduanya justru berbuat cabul.
Pencabulan ini diduga lantaran kedua pelaku ini sering kali nonton film porno lewat HP, perstiwa ini tentu saja harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih waspada dan berhati-hati, sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Satu orang pelajar perempuan tingkat Taman Kanak – Kanak (TK) sebut saja Y (5) yang berusia lima tahun di ponpes tersebut telah menjadi korban pencabulan keduanya hingga harus berurusan dengan polisi, sabtu (18/1/2020).
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM didampingi Kasubag Humas AKP Iryansyah SH mengatakan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban berinisial DF (37) Warga Desa Tugu Agung Kecamatan Lempuing OKI melapor ke Polsek lempuing atas peristiwa pencabulan yang menimpa putrinya.
Peristiwa tersebut terjadi, sabtu, (11/1) sekira pukul 11.30 wib, bermula ketika otak mesum tersangka MW dan MR mengajak korban korba Y main kawin-kawinan didalam kelas TPA yang berada disekitar ponpes.
Kemudian pelaku membuka celana korban kemudian kedua pelaku juga membuka celananya dan secara bergantian pelaku menempelkan dan menggesek gesek kan kemaluanya ke vagina korban, sampai kedua pelaku mengeluarkan sperma yang tumpah dipaha korban.
Setelah kejadian itu, kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban, kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Bagai disambar petir mendengar cerita putrinya, orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami putrinya kepolisi.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan penyelidikan secara intensif dan meminta keterangan saksi-saksi dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup maka pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekira pukul 07.00 Wib Tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH. MH dan didampingi Kanit Reskrim Ipda M Indra Gunawan SH serta Kanit Intelkam Iptu Zulkarnain SH dan anggota langsung menuju TKP.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak ponpes, kedua pelaku bisa diamankan guna menghindari hal-hal dan tindakan yang tidak diinginkan dari keluarga korban,” katanya.
Menurut kapolsek, saat diamankan kedua pelaku mengakui segala perbuatannya, dan hasil introgasi sementara perbuatan tersebut terjadi karena kedua pelaku sering nonton film porno lewat hp dan internet, sehingga ada keinginan dan nafsu untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku dan BB dibawa dan diamankan ke mapolsek Lempuing guna proses lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2014,” tukasnya. (den)