photo : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sungguh bejat prilaku dan moral Herry Khawani (44), pria yang mengaku-ngaku sebagai advokat dari Peradi tersebut tega melakukan serangkaian kejahatan terhadap sejumlah korban.
Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Ill Blok C Desa Bina Tani Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini menjadi pelaku penipuan, perdagangan orang (human trafiking,) Persetubuhan anak dibawah umur, kepemilikan Senjata Api Rakitan (senpira) dan pengancaman.
Namun akibat perbuatannya, pria yang telah beristri ini harus merasakan jeruji besi penjara dan terancam seumur hidup didalam penjara.
Awal muasalnya, Pria ini bekerja sebagai debt collector di Koperasi Simpan Pinjam Abdi Dalem di desa Bina Karsa Kecamatan Mesuji Makmur, Selanjutnya pelaku melihat korban LK (22 ), Warga Catur Tunggal Mesuji Makmur memasukan lamaran kerja di Koperasi Abdi Dalem, oleh pelaku lalu lamaran tersebut diambil dan korban ditelpon pelaku dan ditawari untuk menjadi sekretaris, karena pelaku mengaku sebagai seorang pengacara.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sengaja memalsukan SK Peradi dengan cara menscaner surat tersebut dari internet, tidak hanya itu pelaku juga mencetak sejumlah photo pejabat kepolisian yang dipajang diruang tamu rumahnya. celakanya, korban mempercayai hal tersebut dan mau bekerja sebagai sekretaris pelaku.
Kemudian pada bulan Januari – Maret 2016 korban diajak pelaku untuk pekerjaan penagihan tunggakan pinjaman di Koperasi RlAS di Lubuk Linggau.
“Dan di salah satu kamar dalam koperasi tersebut, korban kemudian dipaksa tersangka untuk melakukan hubungan badan.” kata Kapolres OKI dalam jumpa pers, Selasa (21/1).
Kemudian, pada bulan April -Mei 2016, tersangka menyampaikan kepada orang tua korban, Priyono (46) Warga Dusun IV Desa Catur Tunggal Kecamatan Mesuji Makmur OKI bahwa dapat membantu anak korban untuk dapat berkuliah di Fakultas Hukum Unsri dan orang tua korban percaya.
Tersangka mengatakan bahwa korban akan tinggal di Palembang dalam rangka kuliah namun kenyataannya korban diajak tersangka untuk berkantor sekaligus tinggal bersama tersangka di rumah tersangka.
“Atas bujuk rayu tersangka bahwa tersangka dapat membantu korban untuk dapat kuliah di Fakultas Hukum Unsri, korban beberapa kali diminta uang oleh tersangka dengan alasan untuk kepentingan kuliah. Kemudian sejak tinggal bersama dengan tersangka, korban dipaksa untuk mengerjakan pekerjaan di luar tugas sebagai sekretaris seperti mencuci mobil, memperbaiki mobil, melakukan penagihan pinjaman sendiri serta kemudian dipaksa untuk melayani tersangka untk melakukan hubungan badan,” katanya.
Kemudian dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2018, karena tersangka terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga korban dipaksa oleh tersangka untuk mau melayani laki laki lain (pelayanan seks,red) dengan tujuan mendapatkan uang dan apabila korban menolak, tersangka akan marah, mengancam dan juga melakukan pemukulan (kekerasan ) kepada korban sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan tersangka.
“Pengakuan tersangka dan dibenarkan oleh korban bahwa korban telah dipaksa tenangka melayani lebih kurang sepuluh pria dengan imbalan 100 ribu – satu juta. Uang hasil penjualan korban ini dipergunaan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan tersangka.
Pada bulan november 2019, korban mendapat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah tersangka dan berhasil ditolong oleh salah seorang saksi,” tukasnya.
Kemudian korban berhasil dijemput oleh orang tuanya, dan setelah bertemu korban kemudian menceritakan semua yang korban alaminya.
“Korban ini mengalami kerugian material sebesar Rp.364,5 juta serta terjadinya pemaksaan terhadap korban LK oleh tersanga untuk melayani laki laki lain dengan tujan mencari keuntungan, sedangkan tersangka berhasil ditangkap dikediamannya, di Desa Bina Tani Mesuji Makmur,” terangnya.
Sedangkan untuk persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan pelaku terhadap korbannya LW (16) warga Desa Pematang Sari Mesuji Makmur, korban dipaksa pelaku untuk melakukan perbuatan cabul, karena saat itu korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga dirumah pelaku.
“Sedangkan untuk kasus pengancaman dilakukan pwlaku terhadap Simon Ngadimun (55) warga Desa Bina Karsa Mesuji Makmur, dimana korban diancam dengan senpi rakitan.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis terancam hukuman 44 tahun karena melakukan Penipuan, Perdagangan orang (human trafficking) kepemilikan senpira, persetubuhan anak dibawah umur dan pengamancaman, yang dikenakan dikenakan Pasal 378 KUHP pidana penipuan, tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana senjata api ilegal, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur pasal 18 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2002 dan Tindak Pidana Pengancaman Pasal 335 KUHP Pidana,” tukasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Barang bukti yang diamankan dua celana panjang training warna hitam list hijau merek Sport, celana panjang lejing celana ini dikapai saat korban melayani satu laki-laki, unit laptop, tiga unit motor, dua unit mobil,dua unit handpone, satu lrmbar keterangan pemeriksaan Dr Indah Erlinawati MSi, satu lembar surat keterangan kesepakatan pembekuan lemak, satu lembar lamaran pekerjaan atas nama LK kepada koperasi Abdi Dalem Mandiri.
Sementara itu Tersangka kepada wartawan mengaku khilaf melakukan semua tindak kejahatannya dan desakan ekonomi, Ia juga sempat menjual anak LK kepada orang Belitang OKU yang baru lahir dengan harga Rp4 juta.
” Istri saya ada di Lampung tidak tahu apa pekerjaan saya, “bebernya.(den)