Foto : penandatanganan kesepakatan. ( armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU), – Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., MT., M. Si., M.H., Menghadiri Rapat Paripurna Ke VII DPRD Kabupaten OKU Masa Persidangan ke-2 Tahun 2020 dengam agenda pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU (Kamis, 23/01/2020).
Rapat Paripurna ke VII DPRD dibuka oleh Ketua DPRD OKU H. Marjito Bachri, S.T. dan rapat ini bersifat terbuka untuk umum.
Ketua DPRD OKU mengatakan, Sesuai ketentuan pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan DPRD Kab. OKU No. 1 tahun 2018 tentang tata tertib bahwa salah satu fungsi tugas dan wewenang DPRD adalah melaksanakan pembentukan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah Kab. OKU
“DPRD telah melaksanakan fungsinya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan telah melaksanakan rapat Bapemperda pada tanggal 22 Januari 2020.”ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE., MT., M. Si.,M.H., menyampaikan, ada 10 Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2020 yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD OKU.
“Terhadap usulan yang dimaksud telah dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah Kab. OKU dan Badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kab. OKU pada tanggal 22 Januari 2020.” katanya.
Program pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) merupakan instrumen perencanaan progran Peraturan Daerah yang di susun secara terencana, terpadu dan sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, serta menetapkan skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan harmonisasi antara Pemda dan DPRD.
Ketua Bapemperda Yopi Sahrudin. S. Sos menyampaikan hasil pengkajian badan pembentukan peraturan daerah DPRD OKU disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD merujuk pada Mekanisme pembentukan rancangan peraturan daerah OKU Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka anggota badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda) DPRD OKU, terkait pengesahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020, telah melaksanakan rapat-rapat pendahuluan serta telah membahas progran pembentukan peraturan daerah (Propemperda) OKU tahun 2020 dengan bagian Hukum dan Hak Azazi Manusia Seketariat Daerah OKU.
“Dari inisiatif eksekutif sebanyak 10 program pembentukan peraturan daerah, dan 1 usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dari inisiatif DPRD, disetujui untuk di sahkan menjadi program pembentukan peraturan daerah OKU Tahun 2020 dengan mekanisme pembahasan akan dilaksanakan dalam 2 tahap pembahasan oleh panitia khusus DPRD Kab. OKU bersama mitra kerja terkait.”jelas dia.
Hadir pada acara ini, Mewakili Forkopimda OKU, Sekda OKU, Staf Ahli Bupati, Asisten, OPD, Kabag, Camat, Perbankan, BUMN/BUMD.(Diq).