Pencuri Sawit Diringkus Polsek Lempuing

photo : Tersangka saat diamankan.

**Sempat Kabur Kejambi dan Lampung.

Radar Sriwijaya (OKI),- Jajaran Polsek Lempuing tampaknya tidak akan membiarkan para pelaku kejahatan bebas berkeliaran diwilayahnya. Seorang mafia (penjahat,red), sawit yang selama ini diburu petugas berhasil diringkus.

Pelakunya diketahui bernama Pujiono (50), warga Blok E Desa Bumi Arjo Kecamatan .lempuing, ditangkap petugas dikediamannya setelah empat hari pulang dari pelariannya diwilayah Jambi dan Lampung, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 22.30 wib.

Pelaku merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP terhadap karyawan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) di Kebun Bumi Arjo, sabtu (5/10/2019) lalu.

Sebelumnya, petugas juga telah berhasil mengamankan rekan-rekan pelaku yang ikut terlibat dalam kasus pencurian buah sawit milik PT BCP yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM melalui Kasubag Humas AKP Iryansyah SH mengatakan, aksi kejahatan tersebut terjadi pada sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.45 wib, di blok 115 dan 116 Kebun Bumi Arjo PT. BCP, Ketika terlapor sedang memanen buah sawit milik PT. BCP Kebun Bumi Arjo terpergok rombongan patroli dan pelaku berhasil kabur.

“Namun ketika rombongan patroli akan pulang ke kantor dihadang rombongan tersangka dengan teman-temannya, dengan maksud agar buah hasil curian mereka tidak dibawak ke kantor PT. BCP Kebun Bumi Arjo. Namun buah berhasil diamankan ke kantor BCP Kebun Bumi Arjo sebanyak 800 tandan atau senilai 6.582 kg,” Katanya.

Kemudian, keesokan harinya pada hari Minggu, (6/10/2019), rombongan Patroli mendatangi rumah tersangka Pujiono dan juga diketemukan buah sawit sebanyak 2100 tandan atau seberat 18.100 Kg di pekarangan depan dan samping rumah terlapor. Dengan total kerugian sebesar Rp. 32.068.600,-.

“Saat itu tersangka Pujiono sudah keburu Kabur, dan buah tersebut diperkirakan milik PT. BCP yang dicuri,” katanya.

Ditambahkannya, setelah melakukan penyelidikan secara intensif dan meminta keterangan saksi-saksi dan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup, petugas juga memdapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

“Kemudian Tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH. MH dan didampingi Kanit Reskrim Ipda M Indra Gunawan SH langsung bergerak guna melakukan penangkapan terhadap tersangka yang baru pulang empat hari dari pelarian di Jambi dan Lampung,” katanya.

Namun aksi penangkapan terhadap pelaku ini tidak berlangsung mulus, pelaku bukannya langsung menyerah namun justru berusaha melawan petugas sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan Tegas dan terukur pada kaki kirinya untuk melumpuhkan tersangka.

Kemudian tersangka dibawa kerumah sakit guna mendapatkan pertolongan. Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa tindak pidana pencurian buah sawit milik PT BCP tersebut sudah sering di lakukan.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 2 Buah lori/ Angkong, 2900 tandan buah sawit, 1 buah tojok, 1 Buah clurit, 1 Buah parang, 1 Buah dodos sawit diamankan ke mapolsek Lempuing guna proses hukum lebih lanjut.” tutupnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *