Motor Dinas Kades Bumi Agung Digadaikan

Photo : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan.

Radar Sriwijaya (OKI),- Ulah Busman (50) warga Desa Gedung Rejo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur terbilang nekat, pasalnya, pria setengah abad ini nekat menggadaikan sepeda motor dinas milik Iswanto (47) Kepala Desa Bumi Agung Kecamatan Lempuing OKI, BG 6452 KZ jenis Honda Verza warna hitam.

Tidak hanya menggadaikan, pria ini juga nekat minta uang kepada kades tersebut untuk menebus motor yang digadaikan, namun karena perbuatannya pria ini diringkus jajaran tim Macan Komering Polsek Lempuing.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra SH Sik MM melalui Kasubag Humas, AKP Iryansyah SH mengatakan, kejadian tersebut terjadi minggu, (5/5/2019), sekitar pukul 09.30 wib. Berawal pelaku datang bertamu kerumah korban.

Kemudian pada saat pamit pulang pelaku meminjam sepeda motor dinas milik korban dan rencananya akan dikembalikan sore harinya, namun ternyata motor tersebut tak kunjung kembali.

Parahnya, pelaku menghubungi korban dan mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor milik korban tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar Rp. 3,5 juta.

“Pelaku meminta bantu uang kepada korban untuk menebus sepeda motor yang sudah digadaikan tersebut, lalu korban memberikan bantuan dengan mengirimkan uang kepada pelaku untuk menebus motor dinasnya.” katanya, Jumat, (31/1/2020).

Korban mengirimkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali dengan nominal Rp. 1,5 juta. Namun setelah uang tersebut dikirimkan, sepeda motor milik korban juga tidak kunjung dikembalikan dan uang korban juga tidak kembali.

“Setelah menyadari telah ditipu pelaku, korban melaporkan kejadian penipuan dan penggelapan sepeda motor miliknya kepolsek Lempuing guna menangkap pelaku.” tukasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Macan Komering Polsek Lempuing dipimpin Kapolsek AKP Darmanson, SH, MH didampingi oleh kanit reskrim Ipda M. Indra Gunawan, SH bersama anggota berangkat ke Desa Sidomulyo Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur untuk meringkus pelaku dan jumat (31/1/2020) sekitar pukul 01.00 wib pelaku berhasil diringkus.

“Saat ditangkap dirumahnya, pelaku bersembunyi di atas flapon rumahnya, dan setelah di intrograsi sepeda motor Honda Verza warna hitam dinas milik korban sudah digadaikan dengan orang lain (DPO) Namun BB berhasil diamankan dirumah pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Lempuing guna proses hukum lebih lanjut.” tukasnya.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar