BATURAJA (RS) – Sebanyak 3 orang anak yang menjadi warga binaan rumah tahanan (rutan) Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi rangka Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2017.
Kepala Rutan Baturaja Herdianto mengatakan, jumlah anak-anak yang mendekam di Rutan Baturaja sebanyak 19 orang anak, namun hanya 3 diantaranya yang mendapatkan remisi.
“Semuanya ada 19 orang, namun yang kita usulkan diberikan remisi 3 orang.” Katanya.
Kepala Rutan menjelaskan, tiga anak tersebut diusulkan lantaran telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sementara 16 sisanya tidak bisa diusulkan, lantaran 5 orang masa pidananya belum mencapai 6 bulan dan 11 sisanya sudah berusia 18 tahun.
“15 orang terjerat kasus 363 empat orang kasus pembunuhan, kita masih bina anak-anak itu dengan baik,” terang Ka Rutan.
Disisi lain pihaknya ungkap Herdianto, menyiapkan ruang khusus belajar untuk semua anak yang terjerat kasus dan dititipkan di Rutan Baturaja.
Hal ini dilakukan tidak lain untuk memberikan kesempatan terhadap anak untuk tetap mendapat pembelajaran sehingga mereka tak merasa hilang haknya mengenyam pendidikan.
Untuk tenaga pengajar sendiri pihaknya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Dimana setiap hari Rabu anak-anak mendapat kelas untuk belajar.
“Ruang belajarnya sudah ada disipkan tapi kalau fasilitasnya kurang, seperti AC, kemarin ada yang janji untuk memberikan bantuan AC namun belum ada realisasinya.” Katanya. (mas)