Bontet SP Padang Tewas Ditembak Polisi

photo : Press release yang dilaksanakan di Polda Sumsel.

Radar Sriwijaya (PLG),–  Tim Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menembak mati Rudi alias Bontet (37) warga Desa Serdang Menang, Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI yang diketahui sebagai seorang pelaku pembunuhan dan diduga sebagai bandar narkoba yang dikenal bengis  dan memiliki senjata api.

Bontet menemui ajalnya setelah diberi tindakan tegas terukur karena coba kabur saat hendak dilakukan penangkapan.

Penangkapan tersangka Bontet sendiri atas tindak lanjut pihak kepolisian dengan perkara pasal 170 ayat 3 KUHP/ LPB20/X/2019/Sumsel/Res.OKI/Sek SP Padang. Korban ditembak hingga tewas oleh tersangka.

Korbannya yakni David yang merupakan warga Desa Terate, Kecamatan SP Padang, OKI. Sedangkan pelaku lainnya Randi alias Poteh kini masih buron

Perkaranya sendiri terjadi di Desa Serdang Menang, SP Padang, OKI, pada 12 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alfiani SIk didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi dan Kepala Unit 2 Subdit 3 Kompol Zainuri SH, dalam jumpa pers, rabu (5/2/2020) mengatakan, pelaku Rudi alias Bontet ini merupakan tersangka penembakan David, hingga tewas.

“Saat itu korban sedang duduk di tepi jalan di atas motor. Lalu datang dua pelaku, tanpa banyak bicara dan langsung menembak korban. Korban meninggal dunia di lokasi,” ungkapnya.

Berangkat dari kejadian itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku hingga melakukan pengejaran

“Pelaku Bontet dan Poteh DPO, yang dikejar Polres OKI dan kita back up. Saat terjadi kejar-kejaran dan pelaku bersenjata api FN, sehingga membahayakan anggota kita, maka kita ambil tindakan tegas terukur” bebernya.

Perwira dengan tiga melati di pundaknya ini menambahkan, selain itu pelaku juga bandar narkoba, yang dikenal bengis dan sadis.

“Barang bukti kita amankan berupa senpi rakitan jenis FN, 3 butir peluru, 13 paket sabu, 2 buah timbangan digital, alat hisap sabu atau bong dan 3 korek api,” ujarnya.

Dari informasi pihak kepolisian, kasus ini dipicu penjualan sabu oleh tersangka. Bila orang yang pesan sabu, tidak bayar maka tidak segan pelaku melakukan penganiayaan.

“Pelaku juga melakukan penganiayaan, ada 4 TKP menyangkut tersangka. Kasus ini sempat heboh dan viral di bulan Oktober 2019. 4 TKP tersebut masing-masing 170 ayat 3 KUHP di TKP SP Padang OKI, 351 di SP Padang OKI, 363 KUHP di Air Sugihan OKI, dan 170 ayat 2 KUHP di Air Sugihan,” pungkasnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar