Jaksa Tak Hadir,  Pengacara Akan Surati Kajari Dan Kajati

photo : Sidang PN Kayuagung yang dibuka beberapa saat lalu ditunda lantaran jaksa tidak hadir.
Radar Sriwijaya (OKI) ,- Prilaku  oknum jaksa berinisial DE yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari)  Ogan Komering Ilir (OKI)  ini sungguh tidak terpuji, tanpa keterangan dan alasan yang jelas,  oknum tersebut tidak hadir dibuang persidangan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin,  (10/2).
Akibatnya,  agenda sidang yang dijadwalkan di PN Kayuagung dengan materi  sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa Faledi Harun bin Harun (39) warga Desa Kayulabu Kecamatan Pedamaran Timur OKI yang terjerat kasus penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 ayat 2 KUHP terpaksa ditunda pekan depan.
Menjelis hakim PN Kayuagung yang diketuai Resa SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili SH dan Irma SH, langsung menunda sidang sesaat setelah sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
“Sidang ditunda pekan depan, senin (17/2) dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujar hakim sembari menutup sidang.
Usai persidangan,  Pengacara, Faledi Harun Bin Harun, dari  Kantor Hukum Prasaja Nusantara (PN), Advokat Aulia Aziz Haqqi, SH, mengungkapkan, agendanya hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan dari terdakwa. Tapi persidangannya ditunda, karena ketidak hadiran Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, sudah dilakukan upaya menghubungi jaksa tersebut dan konfirmasi langsung ke Kasi Pidana Umum  (Pidum) melalui stafnya bahwa jaksa tersebut yang berinisial, DE, tidak hadir serta tanpa bisa dihubungi.
“Jaksa DE, tidak bisa dihubungi serta tidak mengkonfirmasikan atas ketidak hadirannya. Apa sakit atau bagaimana. Peryataan itu diperkuat, setelah mendapat keterangan dari jaksa ke dua/pengganti,”ungkapnya. Senin (10/02).
Menurut Azis,  hal ini menjadi  citra buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten OKI, dimana sangat merugikan bagi pencari keadilan, pasalnya,  apa yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut sama saja dengan tidak menghargai lembaga pengadilan.
“Sementara saksi yang kami hadirkan ini tempat tinggalnya jauh. Lalu, kami selaku kuasa hukum dari saudara Faledi Harun bin Harun, akan melakukan langkah lainnya dengan  menyurati jaksa tersebut, Kejari dan Kejati, atas perilakunya dan ketidak profesionalan oknum jaksa tersebut,”tandasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Kajari OKI agar dapat memberikan perhatian sekaligus juga pengawasan dan penilaian terhadap kinerja bawahannya yang jelas-jelas merugikan bagi para pencari keadilan.
“Kita harap profesionalitas harus dijunjung tinggi,  saling menghargai dan pengawasan internal harus ditingkatkan, ” tukasnya.
Sementara itu Kajari OKI Ari Bintang Prakosa Sejati SH MH melalui Kasi Pidum Heri, SH  mengatakan,  sebenarnya sudah mendapatkan informasi dari jaksa lain bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir dan sudah memerintahkan jaksa pengganti. Namun, belum mendapatkan laporan dari jaksa yang diperintahkan tersebut kalau sidangnya ditunda.
“Saya dikabari jaksa lainnya kalau kalau jaksa yang pegang perkara tersebut tidak hadir, tadi sudah saya beritahu kepada jaksa pengganti,  namun saya belum dapat laporan.  Kita akan panggil jaksa tersebut,”jelasnya singkat.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *