Viral, Surat Napi Lapas Kayuagung

Radar Sriwijaya (OKI),- Publik dunia maya diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan sekitarnya dibuat heboh dengan beredarnya surat seorang Napi yang ditujukan kepada Kalapas Klas III Kayuagung mengaku diancam dan disiksa bahkan hendak dibunuh, namun belakangan diketahui surat tersebut memiliki motif lain.

Alasan Mus Adrian yang merupakan napi lapas korupsi menyebarkan kabar bohong tentang penyiksaan yang dialaminya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kayuagung. Penghuni lapas kasus penggelapan ini nekat lantaran dirinya terlilit utang hingga Rp83 juta rupiah. Jumlah fantasis tersebut diperoleh mantan karyawan BRI ini dari sesama napi lapas.

“Surat yang beredar diluar yang saya kirim ke kakak melalui ibu tidak benar. Semata-mata supaya kakak saya datang melunasi hutang saya,” tulisnya dalam surat yang ditandatanginya sendiri, kamis (27/2/2020).

Mus Adrian sendiri menegaskan bahwa dirinya tak pernah disiksa fisik. Apalagi disiksa hendak dibunuh seperti pengakuannya sebelumnya. Napi yang divonis penjara 7 tahun 6 bulan ini mengaku hanya tertekan batin lantaran penagih utang kerap berkata kasar.

Salah satu penghuni lapas Slamet menegaskan pengakuan Mus disiksa, bahkan mengaku hendak dibunuh merupakan akal-akalan pelaku. Dirinya menduga, dengan pengakuan bohong itu, ia bisa dipindahkan di lapas lainnya sehingga terhindar dari hutang-hutangnya.

“Peraturan di lapas sini bisa dibilang ketat. Masalah sedikitpun, petugas pasti mengetahuinya. Jadi kalau dibilang dikejar-kejar hendak dianiaya, bahkan dikatakan mau dikencingi, itu bohong belaka,” terangnya.

Disambungnya, korban bersama 11 orang napi lainnya merupakan korban sebenarnya. Dirinya sendiri mengaku terperdaya mulut manis pelaku hingga merelakan tabungannya Rp16 juta digasak Mus.

“Kami korban sesungguhnya. Bukan Mus. Jika diantara kami yang merasa kesal, mungkin wajar. Sekarang siapa yang bertanggung jawab dengan hutangnya,” ujarnya kesal.

Kalapas Hamdi Hasibuan membenarkan surat terbuka yang ditujukan untuk dirinya. Dirinya dengan tegas membantah tuduhan Mus. Baginya tak mentolerir bentuk kekerasan apapun oleh siapapun.

Menurut Hamdi, surat itu diresponnya dengan mengumpulkan petugas dalam memperkuat bukti tuduhan tersebut. Para napi pun tak lepas dari pantauannya.

Surat pengakuan yang sempat membuat heboh.

“Dari hasil pemeriksaan petugas dan napi, sama sekali tidak ada bukti yang menguatkan atas penyiksaaan maupun ancaman hendak dibunuh. Logikanya, jika memang benar diperlakukan tidak baik, masa iya bisa hutang dengan napi lainnya,” terangnya.

Dikatakan Hamdi, tidak hanya napi lapas Kayuagung yang jadi korban Mus. Sebelumnya napi Mata Merah jadi korban hingga Rp.100 juta. Modusnya hampir sama, setelah korbannya banyak, maka direkayasa seakan diperlakukan tak baik biar bisa pindah.

“Kira-kira begitulah modusnya. Jadi pemberitaan sebelumya itu tidak benar. Hal ini sudah saya klarifikasi ke pimpinan dan teman-teman wartawan agar berimbang,” tandasnya.

Sebelumnya, sebuah pengakuan mengejutkan dari salah satu warga binaan kasus Tipikor di Lapas Kayuagung, melalui surat yang diduga ditulis tangan oleh Mus Andrian Bin Mustar yang divonis 7 tahun 6 bulan tersebut dikirim pada tanggal 17 Februari 2020 tertuju kepada Kepala Lapas Kayuagung, Hamdi Hasibuan.

Dalam surat Mus Andrian yang telah menjalani masa tahanan 6 tahun 9 bulan itu menyampaikan tiga permintaan kepada Kepala Lapas.

Di poin pertama Mus meminta dan memohon solusi persoalannya yang terkait hutang piutang.

“Saya selaku warga binaan lapas kayuagung saat ini memohon solusi pemecahan dikarenakan masalah yang saya hadapi saat ini masalah hutang-piutang,” tulisnya.

Pada poin kedua. Mus menuliskan seraya mengaku di pukul, disiksa dan di massa. Bahkan Mus mengaku hendak dibunuh.

“Tolong pak, nyawa saya terancam meski saya dipindah ke kamar lain. Saya dilempar pakai batu, kayu, air kencing serta dipukuli beramai ramai. Tolong saya pak (Kalapas),” tulisnya lagi.

Mus mengaku muka, dada, tangan, kaki hingga kepala dan tubuhnya sudah tidak kuat menahan siksaan.

“Bahkan alat vital saya juga dipukul,” tulis Mus dalam surat.

Pada poin ke tiga, Mus mengaku sudah berulang kali melaporkan ke petugas lapas. Namun tetap mendapat penyiksaan.

“Apakah saya harus melapor kepada aparat dan lembaga bantuan hukum. Saya akan suruh keluarga saya untuk memvisum penganiayaan ini,” tulisnya lagi.

Diakhir surat, Mus mengaku menulis surat itu dalam keadaan penuh rasa ketakutan. Dia meminta Kalapas cepat bertindak.(rel/den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

    1. Untuk Sudarno : Anda mengerti tentang remisi atau tidak ? Remisi itu didapatkan dengan syarat ! Salah satunya berkelakuan baik selama masa pembinaan nya di dalam Lapas ! Kalau sudah pernah berbuat keonaran atau lain sebagainnya dan di masukan dalam Reguster F, berarti hak Remisinya bisa di cabut, atau tidak mendapat Remisi, itu hanya salah satu contoh saja. Silahkan banyak membaca baru lontarkan pertanyaan yang bermanfaat agar tidak menimbulkan salah tafsir di kalangan orang awak, paham !