photo : Tersangka dan Barang Bukti saat diamankan Petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Tim macan Komering Jajaran Polsek Lempuing OKI satu persatu meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini diburu petugas.
Pelaku kejahatan sebagaimana dalam pasal 363 ayat 2 KUHP ini sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/ 20 / II / 2020 / Lempuing ini hanya bisa pasrah setelah diringkus petugas, selasa (3/3/2020).
Pelakunya Aprikal (31) warga Dusun I Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing OKI, yang diduga terlibat pencurian buah sawit milik PT Buluh Cawang Plantation (BCP), sabtu, (5/10/2019) lalu.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik M.Si melalui Kasubag Humas AKP Iriansyah SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi yang diterima petugas perihal keberadaan pelaku.
Kemudian maka selasa (3/3/2020) sekitar pukul 11.00 wib, tim macan Komering polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson, SH. MH dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan SH dan Anggota mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang melintas di blok A lalu dilakukan pencegatan dan penghadangan dan tersangka dapat diamankan.
Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui segala perbuatanya dan Tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Lempuing guna proses lebih lanjut.
Sementara itu pelaku Aprikal ini terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan buah sawit milik PT BCP, sabtu (5/10/2019) sekira jam 18.45 Wib di blok 115 dan 116 Kebun Bumi Arjo PT. BCP Kecamatan Lempuing.
Ketika itu tersangka sedang memanen buah sawit milik PT. BCP Kebun Bumi Arjo terpergok rombongan petugas patroli kebun dan pelaku berhasil kabur, namun ketika rombongan patroli akan pulang ke kantor dihadang rombongan terlapor dan rekannya dengan maksud agar buah hasil curian mereka tidak dibawa ke kantor PT. BCP Kebun Bumi Arjo.
Namun buah berhasil diamankan ke kantor BCP Kebun Bumi Arjo sebanyak 800 tandan atau senilai 6.582 kg. Keesokan harinya pada hari Minggu, rombongan Patroli mendatangi rumah Pelaku Puji dan diketemukan buah sawit sebanyak 2100 tandan atau seberat 18.100 Kg di pekarangan depan dan samping rumah terlapor. Dengan total kerugian sebesar Rp. 32.068.600,-. sedangkan saat itu pelaku Aprikal berhasil melarikan diri.(den)