Photo : Kedua pelaku saat diamankan petugas dengan luka tembak dikakinya.
Radar Sriwijaya (OKI),- Wajah Muji (38) dan Agus (31) tampak meringis kesakitan saat digelandang tim buser polres OKI, Selasa dini hari (7/4/2020).
Kedua warga Desa Secondong Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran terlibat dalan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) serta berusaha kabur dengan cara melawan petugas. mereka diringkus sekira pukul 02.00 Wib oleh Tim Buser Satreskrim Polres OKI di kediaman masing-masing.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah SH menjelaskan, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 03.00 Wib, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan raya poros Desa Air Pedara Kecamatan Pangkalan Lampam OKI.
“Dilakukan oleh 4 orang dengan cara saat korban Fatema (45), warga Desa Lebung Gajah Tulung Selapan. Bersama suaminya melintas di jalan tersebut menggunakan mobil Grand Max warna hitam dengan nopol BG 9215 KC, tiba-tiba diberhentikan salah satu pelaku,” ungkap dia, Rabu (8/4/2020).
Setelah korban dihentikan laju kendaraannya, datang lagi 3 orang pelaku yang keluar dari pinggir jalan dan menodongkan senjata api ke arah korban. Kata dia lagi, lalu korban diikat oleh pelaku dan dibawa masuk ke dalam kebun.
“Selanjutnya ketiga pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor matic dan Satria Fu, sementara pelaku yang satunya lagi membawa mobil milik korban beserta 3 buah Hp merk Samsung, Vivo, Nokia dan uang tunai sebesar Rp1.850.000,” tandas dia.
Atas kejadian itu, Tim Buser Sat Reskrim Polres OKI melakukan penyelidikan dan mencari info.
Lanjut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, lalu Selasa (7/4/2020) sekira pukul 02.00 Wib, melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku curas tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas untuk berusaha melarikan diri, sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki keduanya,” tukas dia.
“Selain kedua tersangka, diamankan juga barang bukti 1 unit Hp merk Samsung Galaxy J1S warna putih dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nopol BG 9215 KC. Tersangka merupakan residivis dalam kasus curas,” pungkas dia.(den)