Foto : armizi/radar sriwijaya.
Radar Sriwijaya (OKU), – Dipicu utang piutang terkait jual beli sepeda motor, nyawa Wadin bin Muhamad Bahri (30), petani yang tinggal Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), nyaris saja melayang.
Wadin dibacok kakak iparnya Jumaini bin Mat Kuni (42), petani yang masih bertetanggaan dengan korban di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
Peristiwa berdarah yang terjadi di dekat kediaman korban pada Selasa (14/4/2020), sekitar pukul 15.30, mengakibatkan korban mengalami luka bacok sabetan pedang di bagian tangan sebelah kiri dan perut sebelah kiri hingga usus korban terburai.
Atas kejadian ini korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara tersangka usai melakukan pembacokan diamankan petugas Polsek Semidang Aji untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kapolres OKU AKBP, Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Aji , Iptu Achmad Bastari didampingi Kanit Intel Bipka Hadi Suhendra mengatakan, peristiwa ini bermula pada tahun 2019 tersangka menjual satu unit sepeda motor dengan korban dalam keadaan rusak sebesar Rp1,5 juta.
Oleh korban dan dibayar uang muka sebesar Rp500 ribu dengan perjanjian sisa uang tersebut akan dibayar apabila BPKB motor tersebut diterima oleh korban.
Namun belum sempat dibayar, korban ditangkap polisi dalam kasus curanmor dan ditahan di LP Sarang Elang Baturaja.
Kemudian pada awal bulan April 2020, korban keluar penjara dan menemui tersangka untuk mempertanyakan surat BPKB motor yang dia beli.
Diduga kuat tersangka tersingung dengan ucapan korban yang mempertanyakan surat BPKB kendaraan roda dua itu dengan nada tinggi.
Dengan luapan emosi yang tinggi, tersangka mencabut pedang yang dia bawa dan menyabetkan ke bagian tangan kiri dan bagian perut korban hingga usus adik iparnya keluar.
Kejadian itu cepat dilaporkan keluarga korban. Anggota piket Mako, Kepala SPK Brigadir Dasa Putra, Brigadir Rengga, dan Bripka Rudi Gunawan yang menerima laporan pengaduan tersebut meneruskan ke bagian Reskrim.
Kemudian KA SPK, Kanit Reskrim, dan Kanit Intel serta anggota Reskrim melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semidang Aji.
Tak lama kemudian, tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan saat sedang berjalan menuju ke rumah Kepala Desa Keban Agung,
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pedang panjang dan pakaian korban yang berlumuran darah. (Diq)