Photo : Sekda Kota Palembang Ratu Dewa
Radar Sriwijaya (PLG),- Pemerintah Kota Palembang saat ini mulai mempersiapkan langkah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota empek-empek tersebut, langkah ini dipertimbangkan seiring dengan terus bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Palembang. Untuk itu, saat ini Pemkot sedang menyiapkan Instruksi Wali Kota, sebagai salah satu aturan untuk pengajuan PSBB.
Hingga Minggu (19/4/2020), jumlah kasus positif covid 19 dipalembang berjumlah 54 kasus dengan rincian 51 dirawat dan 2 meninggal dunia.
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 mengatakan, Senin (20/4) besok, pihaknya akan menggagas rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) untuk menyusun aturan terkait PSBB di Kota Palembang.
“Kita segera rapat dan siapkan. Apa yang boleh, apa yang tidak boleh dilakukan jika nanti diberlakukan PSBB di Kota Palembang,” ujarnya Ratu Dewa, Ahad (19/4).
Menurutnya, saat ini Kota Palembang sudah memenuhi sejumlah kriteria untuk penerapan PSBB. Mulai dari peningkatan kasus, penyebaran kasus, jumlah transmisi lokal, termasuk persiapan dan kesiapan jaringan pengamanan sosial seperti kebutuhan dasar bagi masyarakat, sarana prasarana kesehatan, juga keamanan.
“Kriteria sudah dipenuhi, hanya tinggal dilengkapi sedikit. Kalau dalam minggu ini lengkap, kita akan ajukan ke Gubernur untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan dijalankan (PSBB),”jelas Dewa.
Dewa menjelaskan, kelengkapan data Covid-19 ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, di beberapa daerah lain, Kementerian Kesehatan menolak pengajuan PSBB karena dinilai belum cukup layak dan tidak didukung data yang baik.
Sementara itu terpisah, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palembang, dr Ayus Astoni menuturkan, kriteria untuk penerapan PSBB di Kota Palembang sudah ada. Seperti, adanya transmisi lokal, penambahan kasus yang signifikan serta adanya tenaga medis yang terpapar.
“Palembang sekarang juga sudah ditetapkan sebagai zona merah. Karena itu, kami sekarang dari gugus tugas sedang menyiapkan analisa kajiannya untuk pemberlakuan PSBB,” tukasnya.(man)