Foto : Sang dukun cabul saatl diamankan petugas. armizi/radar sriwijaya.
Radar Sriwiijaya (OKU) – Ulah Sumarja (33), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, tergolong bejat.
Pria yang dikenal dukun ini mencabuli pasiennya yang masih berusia (18) sebut saja bunga. Akibat ulahnya itu, Sumarja kini harus nginap sel tahanan Mapolres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasatreskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto, Jum’at 24/04/2020 , membenarkan,” pelaku sudah kita amankan dirumahnya tanpa ada perlawanan.
peraktek dukun cabul ini terbongkar setelah bunga (korban) melaporkan apa yang dialaminya ke polisi, beberapa hari lalu.
Kejadian ini Senin 13/04/2020, sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama suaminya datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit. Pelaku lalu mengawali praktek perdukunanya dengan cara memandikan suami istri ini dengan cara bergantian. Tanpa banyak tanya pasangan muda ini menuruti apa yang di perintah sang dukun,” terangnya.
Setelah itu kedua suami istri ini diajak berjalan menuju tempat pemandian di area kebun karet Desa Penyandingan Kecamatan Sosoh Buay Rayap. Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku.
Kemudian pada saat giliran pelaku memandikan korban, dukun cabul ini mulai berulah melihat wanita muda belia yang baru berumur 18 tahun itu. Sang dukun lalu melancarkan aksi jahatnya saat memandikan korban, pelaku meremas payudara korban dan memasukan jari ke (maaf) kemaluan korban.
Setelah itu pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatan cabulnya kepada sang suami.
Setelah dua hari menyimpan rahasia memalukan yang dialaminya, korban tidak sanggup menyimpan rahasianya. Akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang suami.
Mendapat laporan itu, sang suami langsung mengajak istrinya melapor ke polisi tanggal 15 April 2020. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi bergerak cepat menyelidiki keberadaan tersangka.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku Sumarja yang saat itu sedang berada di pondoknyo di kebun karet yangg terletak di Desa Penyandingan, anggota unit PPA Satuan Reskrim Polres OKU bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Penyandingan menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka akan dijerat 289 KUHPidana. (Diq)