Photo : Menteri Sosial Juliari Batubara (ist/net).
Radar Sriwijaya (Jakarta),-Menteri Sosial Juliari Batubara mempersilakan pemerintah daerah (Pemda) memberi bantuan sosial ( Bansos) pangan atau tunai kepada warga yang telah menerimanya dari pemerintah pusat. Ia mengatakan tak masalah bila warga mendapat bantuan double dari pemerintah pusat dan daerah di masa tanggap darurat Covid-19.
“Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa apabila ada satu keluarga yang sudah menerima Bansos dari pusat, apakah itu Bansos sembako atau Bansos tunai,” ujar Juliari melalui konferensi video usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (27/4/2020).
“Silakan, tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat. Karena memang anggaran tersebut adalah anggaran daerah,” lanjut dia.
Juliari menambahkan, yang tidak boleh ialah adanya penumpukan pemberian Bansos dari pemerintah pusat. Ia mencontohkan, dalam suatu desa misalnya, tak boleh ada warga yang mendapat Bansos dari Kementerian Sosial serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sekaligus. Hal itu bertujuan agar penggunaan APBN efektif untuk membantu warga di masa tanggap darurat Covid-19.
“Yang kami atur adalah seluruh Bansos yang berasal dari APBN. Tentunya kami harus atur supaya tidak tumpuk menumpuk. Kami juga suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” ujar Juliari.
“Silakan, daerah apabila ada program Bansos yang pergunakan APBD daerah, silakan untuk menggunakannya dan tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengecek dulu datanya dengan pusat,” lanjut dia.(net)
Sumber : kompas.com