Bejat, Anak Kandung Digarap Hingga 2 Tahun

photo : pelaku yang setubuhi putri kandungnya selama dua tahun.

Radar Sriwijaya (Lubuklinggau).- Sungguh bejat moral pria yang diketahui bernama Mulia Cahaya (41), warga Kecamatan Lubukkinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini. dirinya tega setubuhi putri kandungnya sendiri sebut saja Dahlia (16), selama dua tahun.

Ironisnya, kelakuan pria ini berdalih lantaran khilaf telah menggauli putri kandungnya yang sempat tinggal satu rumah dengannya.

Atas perbuatan kejinya kepada korban, Mulia akhirnya diringkus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, di kediamannya, Senin (27/04/2020), sekitar pukul 14.30 WIB.

Perbuatan keji Mulia itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya berinisial PA, yang sudah lama bercerai dari ayahnya. Mendengar pengakuan anaknya, PA, kemudian mengajak korban melapor ke Polres Lubuklinggau,  Selasa (21/04/2020), sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu korban yang memang tinggal bersama ayahnya, sejak kedua orang tuanya berpisah, namun kemudian korban memilih tinggal dengan ibunya dan  menolak pulang ke rumah ayahnya. Hal itu membuat ibunya PA bertanya-tanya apa gerangan yang terjadi.

Sambil berurai air mata akhirnya korban menceritakan bahwa ayahnya telah menyetubuhinya. Bahkan perlakuan asusila yang dilakukan ayahnya sudah berlangsung lama sejak 2017 lalu.

Terakhir, perbuatan biadab sang ayah terjadi Sabtu (18/04/2020), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Korban sendiri tidak berani melawan karena diancam oleh ayahnya.

Mendengar kisah korban, PA berinisiatif mencari keadilan untuk anaknya dengan melaporkan mantan suaminya Mulia ke Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andrian, menjelaskan setelah menerima laporan korban dan ibunya, pihaknya langsung meminta korban divisum. Dari hasil visum diketahui benar telah terjadi tindakan kekerasan seksual.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mulia di kediamannya, Senin (27/04/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Penangkapan dipimpin langsung oleh kanit pidum,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Mulia, dirinya hanya dua kali menyetubuhi anaknya. Selebihnya tersangka mengaku hanya mencabuli putri kandungnya itu.

“Pertama di daerah Selangit dan kedua di Lubuklinggau, selebihnya diakui tersangka dia hanya mencabuli korban,”terangnya.

Saat ini dikatakan kasat, tersangka sudah resmi dilakukan penahanan. “Tersangka sudah ditahan,” pungkasnya. (ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *