Photo : Puluhan warga melaporkan kasus penipuan bermodus sembako murah ke Polda Sumsel.
Radar Sriwijaya (PLG),– Ditengah pandemic Covid 19 yang saat ini tengah mewabah, ada saja ulah oknum yang berusaha untuk meraih keuntungan, disisi lain, masyarakat juga harusnya bisa lebih berhati-hati dalam melakukanberbagai hal termasuk adanya tawaran sembako murah, jika tidak, peristiwa yang menimpa puluhan warga palembang ini bisa saja menimpa warga lainnya.
Dimana, akibat tergiur sembako murah, ditawarkan di tengah Pandemi Covid 19, yakni paketan beras 10 kilogram, minyak goreng 2 liter, tepung terigu sekilo, plus mie 10 bungkus hanya dibandrol Rp 100 ribu. Membuat puluhan warga tergiur, hingga banyak tertipu, yang nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Ada 30 warga yang mendatangi Subdit Jatanras Polda Sumsel, Jumat (01/05/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Kendatangan puluhan warga ini untuk melaporkan kasus penipuan dengan modus sembako murah yang mereka alami.
Fajri (35) warga Jalan Gersik, Kelurahan Sekip Tengah, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, adalah salah satu korban penipuan sembako harga murah ini.
“Rencana paketan sembako murah ini, mau dibagikan sama karyawan kami di Distributor spare part motor. Sedikit da sekitar 50 orang karyawan. Eh awalnya lancar, nah waktu transaksi kedua mulai macet,” ungkapnya.
Diteruskan pria berbadan gemuk ini, untuknya sendiri mengalami kerugian Rp 25 juta.
“Beras 10 kg, minyak 2 liter, tepung terigu sekantong, dan 10 bungkus mie instan. Tadinya hanya Rp 100 ribu, transaksi kedua naik jadi Rp 105 ribu, terus Rp 110 ribu,” timpalnya.
Korban lainnya Paul (43) warga Perumnas Sako, Palembang ini juga gigit jari karena menderita kerugian Rp 100 juta.
“Tadinya beli Rp 200 paket hanya Rp 20 juta. Ditawari lagi harga murah jadi tergiur, kemudian ditawari 200 paket lagi sampau 500 paket Rp 50 juta. Total 100 juta, setelah ditunggu janjinya 6 hari paketan selesai dikirim, sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Paul bilang penjual Nana, mengatakan cepat ambil paket murah kalau tidak diambil orang lain. “Karena itu dia menyakinkan, baru setelah itu curiga. Setelah komunikasi ternyata banyak korbannya.
Hal senada juga dirasakan Meri (36) warga Lorong Kerukunan, Pakri, Lemabang. “Rupaya pelaku ini memutarkan pembeli satu ke pembeli lain. Soalnya waktu ada pembali lain ada yang telat pengiriman paket sembako senilai Rp 12 juta ada juga Rp 17 juta langsung dikembalikan, karena itu kami yakin,” timpalnya.
Meri sendiri mengaku menderita kerugian Rp 36 juta. “Siapa tidak tergiur murah sekali paketan ini. Katanya bisa murah karena ada donatur saat pandemi Corona ini, begitu kata Nana pelaku yang menjual warga Sekip Tengah, Kecamatan IT II,” terangnya.
Puluhan korban tergiur paket murah ini, bukan hanya di Sekip Tengah saja, tetapi ada warga Talang Kelapa, Perumnas, bahkan sampai ke Indralaya. Kebanyakan jaringan pertama yang menawarkan ke rekan mereka akan sembako murah untuk terdampak pandemi Corona ini.
“Beragam yang ketipu, ada Rp 100 juta, bahkan ada Rp 700 juta, nak seperti Vila ini ketipu baru Rp 11 juta. Jadi beragam, banyak korbannya, tapi yang datang ke Polda ini ada sekitar 30 orang saja,” beber Fajri.
Sembako murah ini mulai dijual pelaku Nana sejak awal bulan Maret atau saat wabah Corona ini.
“Strat bulan Maret Nana ini menjual sembako murah, aku kan masih tetangga dekat dia. Pengiriman sembako pertama kedua lancar nah ketiga ini mulai bermasalah” terangnya.
Setelah dikroscek teranyata banyak korbannya. “Ibu Nana ini rame-rame datangi rumahnya. Nana bilang lokasi jauh dan jalan rusak di Pegayut, Pemulutan. Kami sepakat jemput pakai pick up nah tiba-tiba pingsan. Nah besoknya ibu Nana menghilang dan ponselnya tidak aktif lagi” cetusnya.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIk melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi SIk mengatakan saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam laporan kasus bermodus sembako murah.
Salah satu warga atas nama Poni, warga Jalan Selada Buncis, Kota Palembanf. LPB/316/IV/2020/SPKT Polda Sumsel, ia menderita kerugian Rp 500 juta atas perkara sembako murah ini.
“Kita periksa dan tindak lanjuti kasus ini. Pelaku bisa terancam pasal 368 KUHP tentang penipuan” tukasnya.
Sejumlah saksi dan korban dalam kasus penipuan ini diperiksa oleh Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel untuk menindak lanjuti perkaranya. (man/rel)