photo : Pelaku program asimilasi Fredy Romadon yang ditangkap lagi usai dihakimi massa.
Radar Sriwijaya (OKI).– Kembali seorang napi yang baru bebas lantaran program asimilasi harus berurusan dengan hukum lagi. Bukannya bertobat justru makin gila beraksi lagi melakukan aksi kejahatan jalanan.
Napi dimaksud bernama Fredy Romadon (25), warga Lorong Serengam 1, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Dia baru saja bebas 15 hari program asimilasi di Lapas Pakjo.
Fredy ditangkap massa di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, gara-gara berulah lagi. Yakni merampas tas berisikan ponsel dan identigas milik seorang pengendara motor.
“Aku yang di belakang, Ebot (DP0) yang bawa motor Yamaha Mio, itu aku pinjam,” ujar Fredy.
Pelaku yang badannya bergambar tato sangar ini mengaku, bisa tetangkap karena dikejar korban kemudian terjebak di lorong buntu dan terjatuh dari motor.
“Korban jerit mintak tolong, terus jatuh kami dari motor. Pas di Lorong buntu aku ketangkap dan Ebok kabur,” ungkapnya.
Fredy merupakan pelaku resedivis kasus 363 KUHP pernah mendekam di penjara untuk kali keduanya ditangkap polisi.
“Aku baru bebas 15 hari program asimilasi di Lapas Pakjo, baru menjalani 1 tahun 10 bulan karena kasus 363 KUHP. Nah, ini beraksi jambret ketangkap lagi,” tukasnya.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Yenni SIk didampingi Kanitreskrim Iptu Ginting SH menegaskan telah mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret.
“Pelaku ini resedivis baru bebas. Dia berulah lagi melakukan jambret. Kita tahan dengan dijerat pasal 365 KUHP ancamannya 5 tahun,” tukas Kapolsek.(man/rel)