Dituding Money Politik 2 Calon Anggota BPD Terpilih Dibatalkan

photo : Hasil perolehan suara pemilihan calon anggota BPD Desa Lirik Pangkalan Lampam.

Radar Sriwijaya (OKI),- Dua orang calon anggota Basan Permusyawatan Desa (BPD) Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang sebelumnya meraih suara terbanyak dan dinyatakan terpilih sebagai Anggota BPD, namun tiba-tiba dianulir oleh panitia pemilihan.

Kemenangan kedua warga yang diketahui bernama Trismonita dan Safitri pada pemilihan yang berlangsung pada 16 April 2020 lalu dianulir panitia lantaran dituding telah melakukan money politik saat pemilihan.

Selanjutnya, Panitia mengantikan dua orang yang dinyatakan gugur tersebut dengan dua orang calon lainnya yang sebelumnya kalah. Ternyata dua orang ini, memiliki hubungan keluarga dengan beberapa Panitia Pemilihan BPD Desa Lirik tersebut.

Informasinya, pembatalan ini terkesan dilakukan lantaran masalah sepele dan terkesan mencari-cari kesalahan. Dimana, ada anggota keluarga yang menang memberikan uang kepada masyarakat yang masih ada hubungan kekeluargaan. Hal itu kemudian dinyatakan sebagai money politic, karena awalnya ada perjanjian jika ada calon yang melakukan politik uang maka dinyatakan gugur.

“Jadi permasalahnya terkesan dicari-cari, karena saya (Trismonita) dan Safitri sudah dinyatakan memperoleh suara terbanyak dan menang. Lalu tanpa adanya pemanggilan saksi atau adanya bukti yang jelas, kami dituduh money politik dan digugurkan. Kami digantikan oleh Rini Antika dan Adriyandi, dua orang ini ada keluarganya jadi panitia pemilihan,” ungkap Trismonita, salah satu calon yang memiliki suara terbanyak tapi digugurkan, Senin (4/5/2020).

Memang, kata dia, sebelumnya ada perjanjian jika ada calon yang melakukan money politic maka dinyatakan gugur.

“Tapi dalam permasalahan ini kami tidak tahu siapa yang money politic, sebab hanya ada pengakuan dari seorang warga tanpa adanya saksi dan bukti. Ini kan akal-akalan panitia hanya untuk meloloskan anggota keluarganya biar terpilih menjadi anggota BPD,” terang Tris seraya mengatakan pihaknya telah melaporkan hal ini ke pihak kecamatan untuk mencari kebenaran dan rasa keadilan.

Sementara itu, Kades Lirik, Samsul Simin membenarkan permasalahan tersebut masih dirembukkan di pihak kecamatan. “Benar masih dirembukkan di kantor kecamatan, sepertinya ada solusinya,” ujar Kades melalui telepon seluler.(den/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar