Foto : penyerahan bantuan dana BLT yang terdampak covid-19. (armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Dana bantuan sosial tunai, (BST) dari kementerian sosial pusat tahap I dikabupaten OKU sudah mulai dicairkan jum’at (8/05/2020) melalui Kantor Pos Baturaja besaran dana yang di terima sebesar 600 ribu rupiah. Ditahap pertama dilakukan penyerahkan secara simbolis oleh kepala dinas sosial OKU.
Kepala Dinas Sosial OKU Saiful Kamal mengatakan, BST ini merupakan dana bantuan dari pemerintah pusat untuk warga kurang mampu. Dana bantuan ini diberikan sesuai dengan intruksi presiden untuk membantu masyarakat yang terdapak oleh covid 19. Bantuan ini diberikan selama tiga bulan yakni bulan april, mei dan juni tahun 2020 ini.
“Kita dari dinas sosial hanya melakukan monitor saja dalam pencairan ini, untuk jumlah yang penerima ada di kantor pos, dan pencairanya juga melalui kantor pos, memang data awal itu dari RT, setelah itu kekelurahan, langsung kecamat , setelah diserahkan dengan kita dan kita kirim ke dinas sosial pusat, untuk sekarang ini jumlah yang menerima kita belum tahu pasti.” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pos Baturaja Juhen Hendry mengatakan, untuk tahap I ini jumlah penerima yakni dua ribuan, untuk pencairan akan dibagi perkecamatan, hari pertama yakni Kecamatan Baturaja Timur.
“Besok sabtu. (09/05/2020) Yakni kecamatan baturaja barat, minggu untuk kecamatan lengkiti dan selanjutanya untuk kecamatan yang lain, pencairan ini kita lakukan selama tujuh hari dan hari minggu kita tetap melakukan pencairan.tapi ada beberapa kecamatan yang pencairanya kita gabung karena penerimanya sedikit.” katanya.
Dana yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar 600 ribu pertahap, dan mereka akan menerima selama tiga tahap, tahap pertama ini sendiri adalah untuk bulan april, dibayar bulan mei, makanya bulan mei ini akan dilakukan dua kalai pencairan yakni untuk tahap I dan II, sedangkan untul tahap III dibayarkan bulan Juni nanti.
Kalau menurut informasi jumlah penerima di Kabupaten OKU ini ada 17 ribuan, tapi untuk sekarang ini yang kita terima baru dua ribuan terbagi dari beberapa kecamatan.
Nah, untuk syarat pencairan lanjut Juhen, warga harus membawa kartu keluarga (KK) asli, Kartu tanda penduduk elektronik (KTP) asli dan disertai dengan surat pemberitahuan yang sudah di sampaikan sebelum, dan bila yang bersangkutan berhalangan pencairan bisa diwakili oleh yang namanya ada di dalam KK penerima dan saat pencairan harus membawa KTP yang mewakili, bantuan ini merupakan batuan dinas sosial pusat.
“Pembayaran ini kita lakukan selama satu minggu, tapi bagi penerima yang belum mengambil dihari yang sudah di tentukan bisa mengambil (Pencairan) di hari apa saja termasul hari minggu karena sesuai dengan introksi pembayaran selama tujuh hari, tapi untuk selanjutnya untuk yang belum mengambil selama satu minggu kita akan koordinasi dengan pusat apakan itu masih bisa dicairkan atau dikembalikan kepusat.”pungkas Juhen.(diq)