Photo : Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi.
**Kasus Dugaan Korupsi Rastra.
Radar Sriwijaya (OKI),- Kepala Desa (Kades) Non aktif Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sukarman Alias Ujang segera menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi dipalembang.
Hal tersebut di ketahui setelah Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ogan komering Ilir (OKI), melakukan pelimpahan tahap II kasua tersebut ke Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, selasa (12/5/2020).
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim AKP Agus Prahadinika dan Kanit Tipikor Iptu Sutioso SH membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ya tadi sekitar pukul 10.00 wib, Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKI telah melakukan Tahap II terhadap Tersangka Sukarman alias Ujang Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, terhadap Penyalahgunaan wewenang dan Jabatan serta penyelewengan terhadap Beras Rastra yang terjadi di Desa Ulak Jermun SP Padang OKI sebagaimana dalam LP / A / 124 / IX / 2019 / SUMSEL / Res OKI, Tanggal 11 September 2019.” katanya.
Menurutnya, dengan telah dilakukan pelimpahan tahap II maka berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan kepengadilan dan disidangkan. tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Th 1999 sebagai diubah dengan UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Nanti tinggal menunggu jadwal sidangnya,” tukasnya.
Diceritakan dia, kejadian tersebut bermula pada pada Jumat (12/7) sekira pukul 01.00 Wib dini hari silam, oknum kades tersebut tertangkap tangan oleh personel Polsek SP Padang dan masyarakat Desa Ulak Jermun saat melakukan pengoplosan beras rastra dari pemerintah, di dalam pabrik penggilingan padi milik Junaidi alias Tagok yang berada di RT 06 Desa Ulak Jermun SP Padang OKI.
“Sehingga atas kejadian itu menjadi viral di media sosial maupun media online. Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat (APIP), Bulog, Dinas Sosial, dan Kortek RI, diketahui negara mengalami kerugian Rp. 240.109.660,8,” tandas dia.
Sementara barang bukti yang disita dan diamankan, lanjut dia, 56 karung beras masih tersegel belum terbuka, 31 karung beras sudah terbuka tetapi belum dipindahkan, 31 karung sudah kosong, 5 karung sudah dalam karung biasa 50 Kg, 1 karung ukuran 50 Kg berisi beras 10 Kg, 13 karung kosong ukuran 50 Kg dan 1 buah corong beras.(mal)