Foto : salah satu pelaku yang diamankan petugas. (armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Polres OKU melalui Polsek Baturaja Timur berhasil mengamankan salah sati dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU Sumatera Selatan.
Kapolres OKU, AKBP.Arif Hidayat Ritonga, S.IK, MH melalui kapolsek baturaja timur AKP Sulis Pujiono, SH mengatakan, Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada rabu 15 april 2020 di Kost Seno Tribayu jalan pancur desa tanjung baru kecamatan baturaja timur yang pelakunya berjumlah dua orang.
“Untuk Doni Pelaku Hen (39) warga Desa Tanjung Baru masih diburu (DPO,red) sedangkan pelaku Sendi Adepri Als Debi (22) juga warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur OKU sudah kita amankan.” Ujarnya.
Kedua orang pelaku ini saat melakukan pencurian membagi tugas masing-masing,pelaku Hen bertugas mendongkel jendela kost’an korban dengan menggunakan sebilah obeng, setelah jendela terbuka lalu pelaku membuka pintu depan.
Setelah berhasil membuka pintu lalu pelaku hen masuk ke kostan langsung menuju kamar korban. aksi pelaku hen tersebut ketahuan oleh korban karena korban belum tidur.
Kerena aksinya diketahu oleh korban, Pelaku langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban dan mengancam.
“Jangan teriak ku tujah kau,” ujar pelaku sambil mengambil 1 unit handphone milik korban dgn merk Vivo Y19C warna merah, Imei 1 : 867308047167654, Imei 2 : 867308047167647 dan langsung kabur.
Sedangkan tersangka Sendi Adepri yang bertugas berjaga diluar kost’an korban untuk mengawasi agar aksi pencurian yang mereka lakukan tidak diketahui oleh warga.
“Saat tersangla Hen keluar dari kost an korban sambil terburu-buru dan berkata dengan Sendi cepatlah kita lari karena orangnya (korban)bangun,” jelaanya.
Selanjutnya kedua pelaku kabur dan berhasil membawa handphone milik korban.
Setelah kejadian korban melaporkan
kejadian tersebut Laporan Polisi No : LP – B / 17 / IV / 2020 / SS / Oku / Sek. Bta Timur, tgl 15 April 2020
Pada hari Sabtu tgl 16 Mei 2020 sekira pukul 23.00 wib pelaku an. Sendi Adepri als Debi kita amankan di rumahnya saat tidur.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian( Satu ) unit handphonemerk Vivo Y19C warna merah, Imei 1 :867308047167654, Imei2 :867308047167647 dihitung dengan uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Barang bukti yg berhasil d sita 1 ( Satu ) unit handphone merk Vivo Y19C warna merah, Imei 1 :867308047167654, Imei2: 867308047167
647.(diq)