Pencuri Kabel Sutet Dibekuk Polsek Lubuk Batang

Foto : Tersangka dan barang bujti saat diamankan petugas. (armizi/radar sriwijaya)

 

Radar Sriwijaya (OKU) – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang OKU berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa kabel sutet milik PLN, sabtu (23/5/2020)  sekira pukul 22.00 WIB dekat SPBU Lubuk Batang Baru Kabupaten OKU.

Menurut Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H melalui Humas Polres OKU kepada wartawan, Minggu malam (24/05/2020), kronologi penangkapan terhadap ketiga pelaku, diawali dengan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial TJ bin HS (40) Warga Dusun 1 Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang dekat SPBU Desa Lubuk Batang Baru oleh petugas  dipimpin langsung Kapolsek Lubuk Batang, AKP Ujang Abdul Azis, SE.

Dari hasil penangkapan TJ bin HS pada malam itu, langsung dilakukan pengembangan dan kembali berhasil membekuk dua pelaku lainnya masing-masing berinisial R bin AN (40) Warga Dusun II Desa Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU dan ZR bin ARA (43) Warga Dusun Bindu Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU pada saat dibekuk sedang tidur dalam sebuah pondok di Jalan Cor Beton Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, kini ketiga pelaku diamankan di Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.

Dari ketiga tangan pelaku tersebut Unit Timsus Lumba-Lumba Polsek Lubuk Batang berhasil menyita 2 gulung Kabel Sutet yang panjangnya lebih 25 meter, 1 buah Gergaji Besi dengan gagang besi berukuran panjang 30 cm dan 1 unit Mobil Pick Up warna putih (DPB) dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 Ayat (1) Ke-(3) (4) (5) KUH Pidana.

Sedangkan sebagai pelapor yang juga adalah korban pencurian adalah Esa Putra Sandiyuda bin Syafirin (35) Karyawan PT. PLN Persero, Warga Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang Provinsi Sumatera Selatan, dengan Dasar Laporan Polisi : LP / B/ 18 / V / 2020 / Sumsel / Res.OKU / Sek Lubuk Batang, Tgl.21 Mei 2020.

Lebih lanjutkan dikemukakan, pada hari Kamis malam, (21/05/2020) sekira pukul 09.00 WIB telah terjadi terjadi tindak pidana Curat yang terjadi di Jalur Sutet Desa Belatung Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU yang dilakukan oleh 2 orang pelaku berinisial TJ bin HS dan R bin AN.

Modus operandi (MO) yang dilakukan TJ bin HS dan R bin AN adalah dengan cara memotong Kabel Sutet dengan menggunakan sebuah gergaji besi.

Setelah berhasil mengambil Kabel Sutet kemudian disembunyikan di perkebunan sawit Jalan Cor Beton Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Esok harinya, Jum’at, (22/05/2020) sekira pukul 12.00 siang WIB, kedua pelaku TJ bin HS dan R bin AN mengajak satu temannya berinisial Z bin ARA untuk membantu memuat hasil curian ke Simpang Metur untuk disembunyikan di semak-semak dekat jembatan metur.(diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *