Foto : tersangka saat diamankan petugas.(armizi/radar sriwijaya)
Radar Sriwijaya (OKU) – Samsudin bin Timan (47) seorang supir truck fuso bersama kernetnya M.Feri Irawan (43) ketika melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera desa Gunung Meraksa Kabupaten OKU Sumatera Selatan, tiba-tiba dikejar dan dihadang tiga pelaku penjahat dengan menggunakan sepeda motor, pada Minggu petang, (31/05/2020) sekira pukul 16.45 WIB.
Ketiga pelaku ini sebelumnya berhasil mengejar kendaraan Truk Fuso Mitsubishi Warna Orange dengan Nomor Polisi B 9021 TMY berisi Oli Pelumas dengan tujuan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim yang dibawa korban Samsudin beralamat Kampung Nawit, RT.05 RW.02 Desa Kerta Rahayu Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat bersama kernetnya M.Feri Irawan beralamat Dusun 1 Desa Bangun Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, kemudian ketiga pelaku langsung menghadangkan sepeda motor Honda Supra 125 cc warna hitam yang mereka gunakan di belakang mobil truk yang dibawa korban Samsudin dan langsung menodong korban Samsudin dengan menggunakan senjata api (Senpi). Pelaku sempat memukul korban Samsudin dengan gagang Senpi dan mengenai kening kiri korban Samsudin hingga memar.
Salah satu pelaku mengambil Handphone Merk Samsung J7 Pro serta uang sebanyak Rp.970.000.- milik korban Samsudin. Setelah berhasil merampas barang milik korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah desa Gunung Meraksa.
Kemudian korban Samsudin bersama seorang temannya sebagai kernet melanjutkan perjalanan ke Tanjung Enim dan pada Selasa, 02 Juni 2020 korban Samsudin melaporkan apa yang dialami dirinya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pengandonan Kabupaten OKU.
Atas pengaduan korban Samsudin itu, pada Selasa, 02 Juni 2020, Anggota Reskrim dan anggota intelkam Polsek Pengandonan dengan dipimpin Waka Polsek Pengandonan Iptu Gaguk Suhaimi, Kanit Reskrim Polsek Pengandonan Ipda Fachrizal Efendi berhasil membekuk seorang pelaku bernama Ade Putra (25) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, desa Tanjung Kurung Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, sekira pukul 14.30 WIB pelaku merupakan Warga desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU.
” Pelaku berhasil kita tangkap pada saat akan melintas dari desa Ulak Pandan kecamatan semidang aji hendak menuju desa Gunung Meraksa,” jelas kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pengandonan AKP Maedin, SH Rabu, (03/06/2020).
Mardin menambahkan,
pada waktu dilakukan penangkapan, pelaku AP tidak melakukan perlawanan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pengandonan. Dari tangan pelaku berhasil disita satu buah Handphone Merk Samsung J7 Pro milik korban dan turut diamankan sebagai barang bukti (BB).
Sedang kedua pelaku lainnya masing-masing Ys bin Dd (18) dan Hr bin Nl (17) keduanya juga adalah Warga Desa Gunung Meraksa Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU, kini masih masuk dalam pencarian orang (DPO).
Diantara ketiga pelaku berhasil ditangkap Polsek Pengandonan atas laporan korban Samsudin. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP . B / 06 / VI / 2020 / SUMSEL / RES OKU / SEK PGDN, Tanggal 02 Juni 2020. Para pelaku dapat ditindak dengan Tindak Pidana, yakni Pencurian dengan Kekerasan (Curas), sebagaimana dimkasud dalam Pasal 365 KUH Pidana.
Dalam kasus Curas ini, M. Feri Irawan dan Berry Prachmana bin N
Marsito (27), Pekerjaan Wiraswasta, Warga desa Ujan Mas Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU dijadikan sebagai saksi guna proses lebih lanjut.”(diq)