Belum Ada CJH OKI Tarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji

photo : Kepala Kantor Kemenag OKI, H Ahmad Syukri

Radar Sriwijaya (OKI),- Meskipun pemberangkatan ibadah haji 1441 H/2020 telah secara resmi dibatalkan oleh pemerintah, namun hingga saat ini belum ada satupun Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten OKI melaporkan akan menarik atau mengambil biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing.

Padahal,  dengan adanya pembatalan atau penundaan keberangkatan tersebut para CJH dapat mengambil atau menarik dana tersebut. Pengembalian dana keberangkatan haji itu telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ilir H. Ahmad Syukri melalui H Mutawalli Malik Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), menyebutkan, pasca pembatalan resmi keberangkatan haji tahun ini akibat pandemi Covid-19, para pendaftar haji kini dipersilakan mengambil uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing.

“Para pendaftar haji bisa mengambil kembali dana pelunasan Bipih di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi, selasa (9/6/2020).

H Mutawalli Malik menjelaskan, uang yang dapat ditarik kembali oleh pendaftar adalah dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih)  yang terdiri atas dua setoran yakni setoran awal dan pelunasan.

Ketentuannya adalah, jika biaya Bipih diambil semua sebesar Rp. 35.972.602,- yang terdiri atas Rp. 25 juta setoran awal dan sisanya setoran pelunasan, maka status nomor porsi haji dinyatakan hangus dan calon haji dinyatakan mengundurkan diri serta hilang haknya untuk berangkat haji tahun 1442H/2021M.

“Jika Bipih diambil hanya uang pelunasan, maka statusnya masih memiliki nomor porsi, meski setoran pelunasan diambil calon haji tidak kehilangan haknya sebagai calon haji  yang akan berangkat haji pada tahun 1442H/2021M, Mereka nantinya akan melunasi kembali Bipih pada tahun 2021.” jelasnya.

Kemudian sambung Mutawalli, jika Bipih setoran awal dan setoran pelunasan tidak diambil, hal ini diperbolehkan dan aman tidak ada masalah, dana tersebut secara otomatis disimpan  BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) status sebagai Lembaga negara.

“Nantinya Calon Haji mendapat nilai manfaat  yang akan dibayarkan kepada Calon Haji masing-masing, 30 hari sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442H/2021M,” urainya.

Meski pelayanan pengambilan dana pelunasan haji telah dibuka, namun Mutawalli mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun yang melapor ingin menarik dana pelunasan haji di Kemenag Kabupaten Ogan Komering ilir

“Di Kabupaten Ogan Komering ilir yang sudah melakukan pelunasan tahap satu sebanyak 404, tahap dua sebanyak 41 hingga total berjumlah 444 orang, tapi sampai ini tidak ada yang laporan mau ambil uangnya,” ujarnya.

Dia menerangkan, pengambilan uang setoran keberangkatan haji harus dilakukan sesuai prosedur. Sebagai syarat awal, pendaftar haji harus mengajukan permohonan pengambilan uang setoran secara tertulis ke Kemenag Kabupaten Ogan Komering ilir.

Kemenag kemudian menvalidasi dokumen permohonan yang diserahkan tersebut. Dokumen permohonan dari setiap pendaftar akan diajukan Kemenag ke pusat. Setelah itu prosesnya dilanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Insya Allah pengembaliannya diproses dalam 9 hari kerja,” ujarnya.(mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *