photo : Rapat Paripurna DPRD OKI yang digelar secara Virtual. (dok.DPRD OKI)
Radar Sriwijaya (OKI),- DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) segera membahas 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan tahun 2020, termasuk Raperda usulan eksekutif dan usulan DPRD OKI.
Raperda tersebut merupakan raperda usulan DPRD OKI sebanyak 5 Raperda dan 11 Raperda merupakan usulan pemkab OKI. Sebagian dari perda tersebut merupakan raperda baru dan sebagian lagi merupakan perda yang telah ada namun dilakukan revisi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD OKI Suwarsono pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Kabupaten OKI terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2020, yang digelar secara virtual, Selasa (9/6).
“Penentuan Raperda tahun 2020 telah melalui skala prioritas pembentukan, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, aspirasi masyarakat daerah dan hasil penyusunan Propem Perda,” terangnya.
Menurutnya, dalam menyusun raperda Tahun 2020 berdasarkan skala prioritas yang dibarengi dengan peningkatan kualitas Perda yang dihasilkan saja.
Raperda tersebut diantaranya, raperda tentang pemekaran kecamatan Lempuing Santun, Lempuing Berkah dan Lempuing Jaya. Kemudian Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi perusahaan.
Revisi peraturan daerah No. 5 tahin 2017 tentang Tempat Hiburan, Raperda Batas Wilayah Sepadan Perusahaan dan Raperda Tentang Kemakmuran Tempat Ibadah.
Usai menyampaikan penjelasan tersebut sidang paripurna ke 21 yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH tersebut kemudian ditutup dan kemudian kembali dibuka oleh wakil Ketua DPRD OKI Bakri Tarmusi SE dengan agenda Penjelasan Eksekutif terhadap 11 Raperda yang akan dibahas.
Raperda tersebut disampaikan secara virtual oleh Bupati OKI H Iskandar SE bersama jajaran dari kantor Pemkab OKI, sementara para anggota DPRD OKI berada di Ruang Sidang Paripurna DPRD OKI.
Usai menyampaikan penjelasan, Sidang paripurna kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan, rabu (10/6) dengan agenda tanggapan Eksekutif dan Legislatif terhadap masing-masing raperda yang diajukan.(rel)