Dinas Pertanahan OKI Gelar FGD Terkait Hak Ulayat

Photo : Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan menyampaikan laporan dalam forum FGD.

Radar Sriwijaya (OKI),- Peran serta pemerintah daerah dalam penetapan tanah ulayat sangat penting bagi perlindungan dan kelestarian tanah ulayat di daerah.

Pemerintah Kabupaten OKI melalui Dinas Pertanahan Kabupaten OKI melakukan focus group discussion (FGD) yang diikuti oleh Camat se-Kabupaten OKI, Tokoh adat dan OPD terkait guna mengumpulkan informasi terkait hak ulayat di Kabupaten OKI.

Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat.

Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

“Pemkab OKI terus berupaya memberikan jaminan perlindungan atas hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat yang ada di wilayah kita. Guna mewujudkannya, maka akan dilakukan identifikasi ciri dan karakteristik hukum adat, menginventarisasi dan serta pengakuan masyarakat hukum adat berserta hak-hak yang dimilikinya melalui peraturan daerah” Ungkap Bupati OKI melalui Sekretaris Daerah Kab OKI, H. Husin, S.Pd, MM.

“Dengan begitu, kita mampu mencengah adanya konflik dan sengketa yang menyangkut hak ulayat masyarakat hukum adat. Selain itu juga, masyarakat hukum adat mampu mengembangkan sumber daya manusia dalam mengelola sumber daya alam atas hak yang dimilikinya demi mencapai kesejahterahan”, Pungkasnya. (14/7/2020).

Diskusi yang dilakukan menjadi nilai tambah untuk memberikan pelayanan yang optimal. Hal ini juga menjadi kebaikan dan manfaat bagi masyarakat, dengan mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah, masyarakat OKI mampu meningkatkan perekonomian kesejahteraan dan kemakmuran.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *