Photo : Pelaku saat diamankan petugas.
Radar Sriwijaya (OKI),- Kepolisian Sektor Tulung Selapan (Polsek Selapan) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil meringkus pengedar narkoba jenis ineks atau pil ekstasi. Tersangka Witamin (38) ditangkap tanpa perlawanan pada, Rabu (22/7/2020) malam sekira pukul 00.30 WIB, saat hendak menunggu pelanggannya.
Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelumpessy, SH, S.Ik, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah mengungkapkan, penangkapan pengedar narkoba jenis pil ekstasi yang meresahkan ini, berawal dari laporan warga bahwa ada pengedar narkoba di wilayah Desa Tulung Selapan Ilir , Kamis (23/7/2020).
Mendapati laporan tersebut Kapolsek Tulung Selapan Iptu Eko Suseno langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Husin Kusuma, untuk melakukan penyelidikan sekaligus menangkap pelaku pengedar pil ekstasi tersebut.
Masih kata Iryansyah, setelah melakukan penyelidikan dan memastikan pelaku pengedaran pil ekstasi tersebut. Sekira pukul 00.30 WIB malam, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Polsek Tulung Selapan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang warga Desa Tulung Selapan Ilir bernama Witamin alias Tamin (38), yang sedang duduk di pos jembatan 5 Desa Tulung Selapan Ilir.
“Tersangka diringkus pada saat duduk menunggu pembeli, ketika digeledah polisi menemukan pil ekstasi banyak 24 butir berwarna kuning dan setengah butir berwarna ungu yang diselipkan di pinggang kanannya,” ungkapnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tulung Selapan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sembari berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres OKI.(mal)