Ada Pemutihan Pajak Ranmor Di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020

Photo : Surat Kepala Bapenda Sumsel perihal Ada Pemutihan Pajak Ranmor Di Sumsel.

Radar Sriwijaya (PLG),- Ada kabar gembira bagi warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang memiliki kendaraan bermotor yang menunggak pajak,  Pasalnya, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru membuat kebijakan penghapusan Sanksi Administrasi (pemutihan,red) pajak kendaraan bermotor di Sumsel mulai tanggal 1 Agustus 2020.

“Insya Allah Mulai 1 Agustus nanti, kita lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini guna membantu masyarakat terutama yang terdampak Covid-19, sekaligus membantu memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi di Sumsel sekaligus menghadapi hari Kemerdekaan RI, ke 75.” kata Herman Deru, Kamis (23/7/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pemutihan ini akan dievaluasi setiap bulannya. Jika memang nantinya diperlukan diperpanjang maka akan dilakukan diperpanjang.

“Perbulan akan kita evaluasi artinya.Hal ini untuk memberikan keringanan bagi yang sempat ekonomi nya kemaren terganggu, sehingga tidak bisa bayar pajak maka bisa diputihkan mulai 1 Agustus,” ungkapnya.

Menurut Deru, pemutihan ini berlaku untuk umum jadi siapapun boleh ikut pemutihan pajak. Mulai dari kendaraannya terlambat bayar pajak karena Covid-19 atau kelalaian, kelupaan tetap diberikan pengampunan denda pajak.

“Pemutihan pajak ini tidak ada batasnya, mau satu tahun, dua tahun atau tiga tahun tetap kita berikan keringanan denda pajak atau pemutih,” cetusnya.

Sesuai Pasal 107 ayat (3) UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan pasal 73 Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Bahwa Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penghapusan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Sebelumnya, beredarnya surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumsel yang mulai viral disosial media. Dalam surat yang beredar dengan nomor : 973/V/000608/penda tertanggal 23 Juli 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Sumsel Dra. HJ Neng Muhaiba MM itu, dijelaskan bahwa program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berlaku mulai 1 Agustus – 23 Desember 2020.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah di Sumsel secara makro dan mikro.

Pian salah seorang warga Sumsel yang memiliki kendaraan yang menunggak pajak mengaku senang dan gembira atas kebijakan Gubernur Sumsel perihal penghapusan denda administrasi dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Tentu saya senang pak, program ini sangat ditunggu masyarakat terutama bagi pemilik kendaraan yang mati pajak,” ujarnya. (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 komentar

  1. Bagus itu untuk meringankan beban masyarakat, tapi BBNKB kok di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kan masih nginduk ke Kab. Muara Enim, Bayar BPKB dengan biaya sekian sekian, padahal kan balik nama dari orang pertama ke orang ke dua, itu pun ada syarat kwitansi jual beli diatas matrai 6000, yang saya tau dari medsos tidak ada syarat kwitansi jual beli, yang pemutihan pajaknya berlangsung dari tanggal 1-30 Agustus 2020