Foto : armizi/Radar Sriwijaya
Radar Sriwijaya (OKU) – Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis Menghadiri Acara Sosialisasi Pengawasan Dan Penanda Tanganan Perjanjian Kerja Sama Netralitas Aperatur Sipil Negara Antara Bawaslu Kabupaten OKU dan Pemkab OKU Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten OKU Pada Tahun 2020 Bertempat di Ballroom Hotel Bukit Indah Lestari (BIL) Baturaja selasa (28/07/2020).
Laporan Ketua Pelaksana Kegiatan Dan Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU Jonaidi,. S.IP,. M.IP,. Menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi pengawasan dan penandatanganan perjanjian kerjasama netralitas ASN pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu tahun 2020 ini adalah salah satu bentuk sosialisasi pengawasan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020.
“Tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut adalah pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan pengawasan partisipatif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020.”jelasnya.
Pada kegiatan ini juga ada penyerahan santunan dari BPJS karena ada salah satu pengawas Kelurahan dan desa ada yang meninggal dunia.
Kemudian yang kedua penyerahan tanah hibah dari dari bapak Yunizar Kepala Desa Raksa Jiwa Kecamatan Semidang Aji kepada Bawaslu Kabupaten OKU, nantinya tanah ini akan dipergunakan untuk membangun kantor Panwascam Kecamatan di Kecamatan Semindang Aji.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis
Mengatakan. fungsi pengawasan sebagai salah satu langkah yang penting dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah khususnya di kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2020.
“Kini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Pemkab OKU. Ini adalah bentuk kerja sama kemitraan strategis dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN Pada Pemilihan Pilkada Serentak 2020.”urainya.
Penguatan dan kolaborasi kerja sama ini atas tindak lanjut MoU (Memorandum of Understanding) kedua lembaga ini sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.
“Pelaksanaan Pemilu itu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan hal tersebut sudah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemilu maupun bentuknya sehingga fungsi pengawasan sangat dibutuhkan di dalam menentukan kualitas Pemilukada menjadi tanggung jawab semua elemen semua stakeholder yang mendapat tugas tugas pengawasan.”terangnya.
Selain itu sinkronisasi dan koordinasi dengan semua stakeholders lainnya harus dijalin dengan baik untuk menjamin bahwa hasil Pemilukada nantinya akan bermartabat dan demokratis dalam pelaksanaannya.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan karenanya aparatur sipil negara atau unsur pemerintah yang berkewajiban mengayomi semua kepentingan dan harus mendahulukan profesionalisme dalam bertugas.
“Sudah pasti harus terjamin netralitasnya harus ditampilkan semangat pengabdiannya terhadap fungsi kenegaraan termasuk dalam penyelenggaraan pemilu serta harus menjaga integritasnya bagi kesuksesan program pemerintah.ungkap Kuryana.
Dalam kaitan inilah jajaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu berharap untuk tetap fokus pada tugas fungsi dan kerjanya tetap bersikap Netral, integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN serta tidak boleh terpengaruh dengan kepentingan politik di dalam penyelenggaraan Pemilukada bulan Desember tahun 2020 yang akan datang.
“Di samping itu kita semua berharap melalui forum sosialisasi saat ini dapat terjalin ikatan koordinasi konsultasi dan sinergi antara unsur-unsur KPUD termasuk dengan perangkat penyelenggaraan pemerintahan lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan semua prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pemilu sehingga Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati ini berjalan lancar dan sukses.”terangnya.
Selain itu sangat penting pula kedepankan kebersamaan agar situasi politik tetap kondusif dan suasana kehidupan sosial bermasyarakat berjalan dengan rukun dan damai, di samping itu kesamaan persepsi kesepahaman tindak dalam penegakan hukum atas pelanggaran Pemilukada memang mutlak diperlukan sehingga semua persoalan bisa diselesaikan secara bijak menurut ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Iin Irwanto,. ST,. MM mengatakan, terkait dengan pengawasan netralitas ASN dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan berintegritas. Kemarin bersama Ketua Bawaslu OKU beserta anggota dan Ketua KPU melakukan kunjungan Kelurahan sepancar melakukan supervisi monitoring proses coklit dilakukan oleh PPDT sudah melakukan proses sesuai dengan peraturan terkait dengan DPT.
“Di tahun ini juga kita melakukan Pemilukada berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dikarenakan adanya wabah pandemi Covid-19, yang membedakan antara pilkada serentak 2020 dengan Pilkada yang sebelumnya ini adalah kita semua harus melakukan protokol kesehatan Covid-19 namun tidak mengubah secara substansi tata cara pelaksanaan.” katanya.
Turut hadir, Forkopimda OKU, OPD, Ketua Bawaslu Sumsel, Ketua KPU OKU, ketua p Parpol, Camat Se-Kab.OKU, Panwascam Se-Kab.OKU, BPJS Ketenagakerjaan, serta undangan lainnya.”(Diq)