Photo : nilai raport. (ist)
Radar Sriwijaya (OKI),- Salah seorang siswa Kelas 3 SDN 1 Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial RS tidak naik kelas. Menurut keterangan orangtua (ortu) siswa tersebut, selama masa darurat Covid-19 tidak pernah ada pembelajaran online yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Kita tidak tahu apa alasan anak saya tidak naik kelas, padahal selama belajar dari rumah tidak pernah ada tugas ataupun ujian secara online. Namun anehnya, saat pembagian raport anak kami dinyatakan tidak naik kelas,” kata Misca, ayah RS, Senin (10/8/2020).
Kata dia lagi, selama belajar dari rumah tidak pernah ada tugas atau semacamnya, bahkan ujian online pun tidak.
“Setahu kami selama covid ini hanya ada ujian online untuk mata pelajaran pendidikan agama, selebihnya tidak ada,” ungkapnya.
Dirinya juga menyesalkan sikap guru kelas anaknya. Pasalnya, ketika neneknya mendatangi guru tersebut guna menanyakan perihal kenapa anaknya tidak naik kelas, gurunya tidak memberikan alasan apapun.
“Kalaupun memang anak kami ada tertinggal ujian, harusnya ada ujian susulan, karena sistem pembelajaran online ini tidak semua orang mengerti. Bahkan saya juga pernah menanyakan kepada gurunya melalui messenger, apakah ada tugas untuk anaknya namun tidak dijawab,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muhammad Amin, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui perihal tersebut. Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke sekolah itu.
“Kami akan segera croscek kebenarannya, memang pada prinsipnya harusnya dimasa covid ini tidak ada siswa yang tidak naik kelas ataupun tidak lulus, kecuali ada alasan tertentu, misal berhenti sekolah. Untuk kasus ini akan kami pelajari dulu, apa yang menyebabkan siswa tersebut tidak naik kelas. Kalau memang memungkinkan akan ditinjau ulang,” jelasnya.
Ditambahkan dia, memang tidak semua guru ataupun kepala sekolah memahami secara baik sistem pembelajaran daring.
“Besok kita akan melakukan rapat di Dinas Pendidikan, salah satu yang akan dibahas mengenai sistem pembelajaran online. Dan kita juga akan mempersiapkan kedepan secepat mungkin melakukan pembelajaran tatap muka,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota DPRD OKI dapil Pangkalan Lampam, Yudi A. Komarullah mengatakan, harusnya kejadian seperti ini tidak terjadi. Penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil.
Menurut Yudi, dirinya juga mendapatkan pengaduan tersebut dimana nilai akhir siswa berinisial RS di dalam rapor ada beberapa mata pelajaran yang tidak mencapai Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM). Antara lain, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam dan ilmu pengetahuan Sosial.
Anehnya, menurut Yudi, berdasarkan pengakuan wali siswa tersebut tidak ada pembelajaran online selama pandemi Covid-19.
“Tidak ada pembelajaran online, tidak ada ujian online, tiba-tiba bisa tidak naik kelas, kan aneh,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, surat edaran Kemendikbud sudah sangat jelas, siswa jangan dibebankan untuk menuntaskan kurikulum, harusnya guru memahami kondisi anak jangan sampai anak jadi korban gara-gara ini.
“Seharusnya sekolah dan guru mentaati surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pendidikan dalam masa darurat Covid-19, kalaupun memang siswa tersebut tidak mengikuti ujian harusnya ada ujian susulan,” ungkapnya.
Karena pada prinsipnya, tujuan dari pelaksanaan BDR adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan, dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua.
Ia juga menambahkan, kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan oleh Dinas Pendidikan setempat yang bertanggung jawab dalam pengawasan terhadap guru dan kepala sekolah.(amj)