Photo : Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan agenda m3ndengarkan keterangan saksi.
Radar Sriwijaya (OKI),- Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Khairul Anwar (50) yang tidak lain adalah Kepala Desa (Kades) Pangkalan Lampam terhadap korbannya Muhammad Irsan (46) yang merupakan mantan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat, kembali digelar di PN Kayuagung, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, selasa (18/8/2020).
Dalam persidangan dengan Majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH Mhum anggota Danny Agustinus SH dan Zulfikar SH, serta Panitera Pengganti (PP) Alamsyah SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran SH menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan yakni Aminro dan saksi korban .
Dalam Keterangannya saksi korban Muhammad Irsan menceritakan bahwa dirinya saat kejadian berada di lokasi di jalan poros perkebunan Desa Pangkalan Lampam Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI yakni pada Jumat 31 Januari 2020 sekira pukul 11.30 Wib.
” Di lokasi itu hadir sebelumnya ditelpon orang inspektorat untuk meriksa jalan hasil pembangunan desa. Saat itu hadir camat, kades, orang inspektorat dan ada juga warga, “ungkap Irsan.
Lalu, diterangkan Irsan, saat di lokasi sama-sama meriksa dengan yang lainnya, tiba-tiba terdakwa memukulnya pada bagian muka dengan menggunakan tangan kemudian terjatuh.
” Usai terdakwa memukul itu membuat wajahnya mengeluarkan darah segar dan luka memar, memang saat terdakwa pukul memang menangkis, “ujarnya.
Korban menerangkan, usai peristiwa itu, ia sempat di bawa ke Puskesmas terdekat. Kemudian di rujuk ke Rumah Sakit dan dirawat inap di RS Palembang selama 3 hari.
Sementara itu saksi Aminro menerangkan kepada Majelis hakim, bahwa ia berada di lokasi ikut memantau periksa jalan. Tiba-tiba korban yang sedang berdiri dipukul oleh terdakwa sebanyak 3 kali.
“Terdakwa itu tanpa ado ribut langsung goco (pukul) 3 kali di bagian muka korban, jadi muka korban penuh darah, kami yang melihat langsung bawa ke puskesmas, “jelasnya.
Dalam persidangan itu, antara terdakwa dan korban saling memaafkan. Dimana korban tidak dendam terhadap terdakwa yang telah melakukan penganiayaan terhadapnya. Terdakwa yang merupkan tahanan kota ini meminta maaf kepada korban.
Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa. (den)