Tak Diklat, Pejabat Eselon Harus Kembalikan Tunjangan Jabatan

photo : Pelantikan pejabat OKI beberapa waktu lalu. (ist.net)

Radar Sriwijaya (OKI),- Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan merupakan salah satu syarat mutlak bagi seseorang dalam menduduki jabatan tertentu, artinya dapat dikatakan tidak cukup syarat jika seseorang duduk dalam sebuah jabatan struktural namun belum mengikuti diklat sesuai dengan jenjangnya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dalam ketentuan tersebut pada Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

Artinya masih ada kelonggaran bagi pejabat yang belum mengikuti diklat namun sudah menjabat ada istilah Dukdik (Duduk dulu baru pendidikan).

Karena sifatnya berjenjang, maka seseorang tidak bisa menduduki jabatan eselon III jika belum pernah mengikuti diklat PIM IV demikian juga untuk jabatan eselon II. Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima harus di kembalikan ke Kas Daerah.

Terkait hal tersebut, beredar kabar bahwa terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah menduduki jabatan struktural namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan Eselonnya.

Pengamat kebijakan publik, Nurmuin S.IP, M.Si mengatakan, diklat perjenjangan bagi pejabat dan calon pejabat di OKI penting mengingat diklat penjenjangan jabatan atau diklat ke pemimpinan ini sebagai salah satu sarana pengembangan wawasan dan manajemen kepemimpinan agar para pejabat tersebut menjadi aparatur yang profesional dalam melayani masyarakat.

“Aspek psikologi, aspek leadership, aspek manajerial dan kompetensi menjadi penting untuk dimiliki oleh seorang pejabat.” Katanya, kamis (27/8/2020).

Dengan diklat ini diharapkan akan mampu meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan.

“Jadi jangan hanya dilihat sebagai syarat penjejangan karir saja, akan tetapi tujuan utama dari diklat ini itu yang jauh lebih penting,” tukasnya.

Menyinggung tentang pentingnya dukungan ketersediaan fasilitas dan kesempatan yang ada, dirinya berharap peningkatan Kinerja bagi OPD yang membidangi kepegawaian, kalaupun jumlah dan kesempatan yang terbatas maka harus selektif dalam menentukan pesertanya.

“Kurangnya kinerja dan kemampuan pejabat tataran eselon di OKI untuk melayani masyarakat dengan baik bukan semata-mata kesalahan mereka namun juga tanggungjawab OPD yang membidangi dalam hal ini BKD yang berkewajiban melatih dan mengembangkan SDM yang ada, artinya harus didukung dengan program dan anggaran.” ujar dia.

Dirinya juga menyarankan, kedepan harus ada regulasi yang mengatur mekanisme rekruitmen pejabat eselon sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat untuk jabatan tinggi pratama.

“Untuk Jabatan Eselon III dan IV, dilakukan dengan mekanisme lelang jabatan atau dengan nama lain, sehingga ada sebuah proses dan persaingan yang sehat bagi para aparatur yang potensial, hal ini juga untuk meminimalisir praktik KKN,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten OKI, Endro Suarno, ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
Sehingga belum diketahui secara pasti berapa jumlah pejabat yang telah memegang jabatan Eselon dan belum mengikuti diklat.(den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *