Photo : Ist.net
Jakarta (RS),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tidak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan yang bersumber dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya diambil alih dari Polda Sumatera Selatan.
Hingga kini, KPK memeriksa 27 orang untuk dimintai keterangannya, salah satunya adalah wakil Bupati Ogan Komering Ulu, JA.
“Adapun pihak-pihak yang dimintai keterangan hingga saat ini berjumlah 27 orang yang diantaranya JA selaku wakil Bupati OKU dan Hindirman (napi di Lapas kelas IIB Baturaja dan untuk permintaan keterangan yang bersangkutan di lakukan di dalam Lapas) serta 4 orang pegawai bank BRI,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Mapolres Ogan Komering Ulu. Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September. Total jumlah orang yang akan dilakukan pemanggilan sebanyak 43 orang yang terdiri dari pihak pemilik lahan tanah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, mantan Sekda Kabupaten OKU, mantan Bupati OKU dan sejumlah PNS di lingkungan Pemkab OKU.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui Unit Korsupdak, hari ini, Jumat, 24 Juli 2020, KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/7).
Sebelumnya, KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar yang sebelumnya ditangani Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JA (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU),” sebut Ali.
Ali mengatakan Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Wakil Bupati OKU JA sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.
Penyerahan perkara tersebut terdiri atas berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya. Ali berharap, dengan diambil alih oleh KPK, penanganan perkara bisa lebih cepat.(detik)