Polda Sumsel Rilis Ungkap Kasus 3 C Pekan Terakhir Bulan Agustus

Photo : Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi MM.

Palembang (RS),– Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM menjelaskan hasil ungkap Kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada pekan keempat bulan Agustus 2020.

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes jajaran pada pekan keempat bulan Agustus 2020 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 19 kasus tindak pidana.

“Dari 19 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, antara lain curat 10 kasus, curas 4 kasus, curanmor 2 kasus, anirat 1 kasus, pembunuhan 2 kasus, dengan jumlah 19 kasus,” jelas dia saat berada di ruang kerjanya, Senin (31/8/2020).

Dari 19 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap 3 kasus. Sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 kasus. Kemudian Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas,  Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres OKU Selatan, Polres Pali dan Polres Pagar Alam masing-masing mengungkap 1 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres / Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus dan menangkap sebanyak 33 tersangka.

“Dari 33 tersangka tersebut terdiri dari bandar 3 orang, pengedar 2  orang dan pemakai 15  orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak sabu 3.027,37 gram dan ekstasi 327 butir,” tambah dia.

Segi kuantitas banyaknya laporan polisi (LP) yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8 LP), Polres Musi Banyuasin (6 LP) dan Ditrenarkoba Polda Sumsel (3 LP). Dari kualitas barang bukti yang disita adalah Ditresnarkoba Polda Sumsel (2.740 gram sabu dan 98 butir ekstasi), Polres Muba (99,36 gram sabu) dan Polres OKI (124,1 gram sabu dan,4 butir ekstasi).

“Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 18.825 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.

Untuk kasus menonjol pada pekan keempat ini adalah terungkapnya pengedar narkoba jenis sabu dengan 2 (dua) paket besar kristal putih gambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2.000 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.

“Dengan terungkapnya peredaran barang bukti sabu 2.000 gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,“ tegas Kabid Humas.

Kombes Pol. Drs. Supriadi juga mengatakan bahwa meskipun masa pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba.

Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing, dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *