photo : Tersangka dan barang bukti.
Ogan Komering Ilir (Radar Sriwijaya),- Dengan menggunakan sebilah senjata tajam, An (30) warga Dusun VIII Desa Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan leluasa memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT), sebut saja namanya, Bunga (22), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Namun akibat ulahnya tersebut pelaku harus meringkuk ditahanan Polsek Sungai Menang guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah, melalui Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, mengatakan, pemerkosaan yang dialami oleh IRT tersebut terjadi pada hari Jumat (28/8/2020), sekira pukul 08.00 wib, di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang.
Saat itu, korban sedang menemani anaknya yang masih kecil sedang tidur di rumah, lalu pelaku masuk dan langsung memeluk korban sembari mengancam dengan menggunakan sajam.
“Mendapati ancaman dari pelaku yang sedang memegang sajam, ibu muda tersebut pasrah dengan apa yang akan dialaminya, sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi permerkosaan terhadap dirinya. Setelah selesai lalu pelaku kabur meninggalkan korban,” jelasnya, Kamis (3/9/2020).
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sungai menang. Setelah mendapat laporan dari korban, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Sehari setelah kejadian, sekira pukul 15.00 wib, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Kemudian, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Menang, Ipda Suhendri, S.Kom, bersama dengan Kanit Reskrim, Aipda Hendri Farizal dan anggota Opsnal, akhirnya pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Menang untuk diproses lebih lanjut.(den)