Photo : Adv. Aulia Aziz Al Haqqi dan Subrata.
Ogan Komering Ilir (Radar Sriwijaya),- Rosipel (58) akhirnya bisa bernapas lega, gugatan perdata yang dilayangkan oleh warga Desa Terate Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI Sumsel terhadap Peterson warga yang sama tersebut diterima dan dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kamis (3/9/2020).
Majelis hakim yang diketuai Tira Tirtona SH MHum, dengan hakim anggota Resa Oktaria SH dan Indah Wijayati SH menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah kopel (rumah dua pintu) dan ada sebuah toko di Desa Terate Kecamatan SP Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan tersebut.
”Mengabulkan gugatan dari penggugat dan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunannya, “ungkap hakim.
Dalam gugatannya, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh tergugat karena menguasai sebidang tanah hak milik penggugat. Dimana tanah tersebut didapat dari warisan turun menurun. Yakni dibeli kakek dan nenek penggugat tahun 1950.
Lalu, tanah itu dihibahkan kepada orang tua (ibu kandung) penggugat, karena kakek dan neneknya meninggal dunia tahun 1994. Kemudian oleh ibu penggugat yakni Djamilah tanah itu dibangun rumah kopel dengan keluarga Cik Iyah yakni ibu kandung tergugat (Peterson) dengan perjanjian bahwa apabila nanti dipergunakan tanah tersebut Cik Iyah bersedia melepaskan tanah dan bongkar bangunan tanpa ganti rugi dari Djamilah.
Lanjutnya, rupanya 24 April 2008 Djamilah meninggal dunia sehingga diwariskan ke penggugat. Tetapi tergugat terus menguasai tanah dan bangunan. Ternyata sempat di tahun 2000 ditengahi Kades Terate Kecamatan SP Padang OKI bahwa menetapkan memang milik Djamilah. Tetapi tidak ada tanggapan positif tergugat.
Kemudian, penggugat mengirimkan somasi/surat peringatan disampaikan melalui surat No 007/SS/PN/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 hingga gugatan didaftarkan. Sayangnya tergugat tidak pernah menanggapi somasi penggugat.
” Dimana tergugat terus menguasai tanah dan bangunan, sehingga membuat penggugat dirugikan karena kehilangan kekuasaan atas tanah, “tegas hakim.
Penasihat hukum penggugat dari kantor hukum Prasaja Nusantara Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH dan Subrata SH, yang mendampingi dari awal persidangan hingga persidangan putusan mengatakan, sangat senang akhirnya perkara ini dikabulkan majelis hakim. Dimana atas perkara ini kerugian materil penggugat mencapai Rp 50 juta, apabila disewakan setiap tahun dengan nilai Rp 2 juta. Yakni tergugat menguasainya sejak tahun 1994 hingga 2020 ini. Termasuk kerugian lainnya.
”Berterimakasih akhirnya gugatan klien kami dikabulkan majelis hakim dan klien kami dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunannya, “ungkap Aulia Aziz yang juga menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut kantor hukumnya Prasaja Nusantara Law Firm melawan kantor hukum Syahril Akip SH.
Selain itu, hasil putusan sidang juga menyatakan menghukum tergugat agar mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut bangunannya.(den)