Wakil Bupati OKU Meminta Pendamping Desa Bisa Mengawasi Kerja Kades

Foto Armizi/radar sriwijaya

Radar Sriwijaya (OKU) – Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM., Menghadiri Pembukaan Kunjungan Lapangan Kegiatan Sekretariat Bersama Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Dana Desa Kabupaten OKU Tahun 2020 Bertempat di Aula Hotel Grand Kemuning Baturaja. (Selasa, 08/09/2020).

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU, Drs. Achmad Firdaus, M.Si melaporkan, pelaksanaan proses penyaluran dana desa tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 13 April 2020 sebanyak 91 desa. Sedangkan penyaluran dana desa tahap I pada tanggal 11 Mei 2020 sebanyak 52 desa.

Dana desa tahap I telah disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu bulan pertama sebesar 15%, bulan kedua sebesar 15%, dan bulan ketiga sebesar 10%.

BLT-DD dari bulan April s/d Juni 2020 sebesar Rp.600.000 perbulan telah disalurkan ke 143 desa dengan total sebesar Rp.42.373.800.000., dengan jumlah penerima 23.541 KK dan telah terealisasi sebesar Rp.28.033.200.000 dengan jumlah penerima 15.574 KK pada bulan Juli.

Penyaluran dana desa tahap II bulan pertama pada tanggal 8 Juli 2020 sebesar 15% untuk 143 desa.

BLT-DD bulan Agustus telah tersalur 31 desa.

Di tempat yang sama, tim sekretariat bersama Provinsi Sumarera Selataan yang juga Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Sumsel Drs. Uzirman Irwandi, M.M mengapresiasi Pemkab OKU yang telah memfasilitasi tim sekretariat bersama Provinsi Sumsel dalam rapat kunjungan laporan kegiatan bersama pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa Kabupaten OKU tahun 2020.

Diharapkan peran serta camat, tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal dana desa setelah mengikuti kegiatan ini dapat membantu kepala desa dalam urusan pengelolaan keuangan desa.

Sementara itu, Wakil Bupati OKU Drs. Johan Anuar, SH, MM., nengharapkan kepada tim koordinasi sekretariat bersama pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa Kabupaten OKU tahun 2020 diharapkan dapat membina dan mengawasi pelaksanaan pembangunan desa dan alokasi dana desa, sehingga dapat dideteksi setiap adanya penyimpangan oleh oknum kepala desa atau kesalahan prosedur dalam pelaksanaannya yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Jumlah dana yang besar setiap tahun tentunya diperlukan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel. Sebagai aparatur desa harus mampu memahami proses pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan dengan baik, hemat, terarah dan terkendali serta dapat dipertanggungjawabkan secara adminstrasi, teknis dan hukum.

Pada bulan April yang lalu, Pemkab OKU bersama pihak Kepolisian telah melaksanakan perjanjian kerjasama dalam rangka pembentukan tim sekretariat bersama pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa Kabupaten OKU.

Dengan adanya perubahan regulasi tentang pengelolaan keuangan desa, maka diharapkan tenaga ahli Kabupten OKU, pendamping yang bertugas di kecamatan dan desa agar selalu mempelajari aturan dan maksud perubahan peraturan dengan baik, sehingga dapat ditransformasikan kepada kepala desa dan perangkat desa.

Kepada peserta rapat pembinaan ini agar dapat memahami laporan tentang pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2020 ini, sehingga hasil laporan keuangan desa tidak mengalami keterlambatan dan sesuai dengan standar akuntansi yang diatur dalam perundang-undangan.

Turut hadir pada acara ini Asisten I, Staf Ahli, Anggota Sekber, Tenaga Ahli Kab OKU, Camat, Perwakilan Kades, dan undangan lainnya. (Diq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *