Radar Sriwijaya (OKI),- Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama dengan jajaran pemerintah Kabupaten akhirnya menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Persetujuan bersama eksekutif dan legislative tersebut tertuang dalam sidang paripurna yang digelar ruang sidang paripurna DPRD OKI. selasa (8/9/2020)
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH dihadiri oleh Bupati OKI H Iskandar SE, diawali dengan laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh juru bicaranya Nanda SH kemudian penandatanganan kesepakatan bersama dan ditutup dengan pendapat akhir kepala daerah.
Juru bicara badan anggaran DPRD OKI Nanda SH dalam laporannya mengatakan, setelah dilakukan pembahasan raperda Perubahan APBD 2020 oleh badan anggaran bersama tim TAPD kabupaten OKI yang sebelumnya juga dilakukan pembahasan oleh komisi bersama dengan mitra kerja.
Menurutnya, proses pembahasan berlangsung sangat dinamis hal ini menunjukan betapa semangat tim untuk menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat OKI.
Dalam pembahasan tersebut disepakati bahwa pendapatan setelah perubahan Rp.2,341 Trilyun, turun sebesar Rp.49 Miliar dari proyeksi Pendapatan Induk sebesar Rp.2,391 T.
Dirincikannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp.31 Miliar dari Rp.290 Miliar menjadi Rp.322 Miliar.
Kemudian dana perimbangan turun menjadi Rp.1,367 Trilyun dari sebelumnya Rp.1,579 Trilyun.
Sementara Lain-lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan menjadi Rp.652 Trilyun dari induk sebesar Rp.521 Trilyun.
Sedangkan belanja daerah setelah perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp.115 Milyar, menjadi sebesar Rp.2,757 T dari anggaran induk.
Adapun rincian belanja terdiri dari belanja langsung (BL) setelah perubahan sebesar Rp. 2.337 Trilyun dari anggaran induk sebesar Rp.2.298 Trilyun.
“Sedangkan belanja tidak langaung (BTL) mengalami kenaikan sebesar Rp.50 Milyar, atau menjadi Rp.1.458 Trilyun dari sebelumnya sebesar Rp.1.408 Trilyun.
Dari uraian diatas, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp.415 Milyar, namun demikian jumlah tersebut ditutup oleh pembiayaan daerah sebesar Rp.415 Milyar sehingga defisit menjadi nol.
Usai Banggar menyampaikan laporannya diteruskan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati OKI bersama dengan Ketua dan Wakil-wakil ketua DPRD OKI.
Sementara itu Bupati OKI H Iskandar SE dalam pendapat akhirnya menyebutkan, kesepakat ini merupakan bentuk harmonisasi hubungan eksekutif dan legislative dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten OKI.
“Kita sudah mencapai kesepakatan, terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota yang telah melaksanakannpembahasan tahun anggaran 2020 dengan suasana kondusif, konstruktif, inilah wujud harmonisasi hubungan eksekutif dan legislayive.” Katanya.
Menurutnya, lahirnya perda ini satu bentuk harmonisnya hubungan antara elsekutif dan legislative, bukan hanya senagai mitra tetapi bagian dari unsur penyelenggaraan pemeritnahan yang memiliki peran yang sama.
“Hubungan ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan dimasa mendatang, kritik, saran dan masukan akan ditindaklanjuti yang akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat.(den)