photo : Kegiatan press conference yang digelar di Mapolres OKI yang dihadiri oleh Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Ketua DMI OKI H Muazni dan Wakil Ketua MUI Supardjon Ali Haq Al-Tsabit.
Radar Sriwijaya (OKI),- Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) memastikan bahwa pelaku pembacokan ketua pengurus masjid Nurul Iman Kelurahan Tanjung Rancing Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten OKI Sumatera Selatan (sumsel] kondisi kejiwaannya dalam keadaan sehat.
Pihak kepolisian juga memastikan bawah aksi pelaku Mahyudin (45) yang membacok Muhammad Arif (59) hingga menyebabkan korban meninggal dunia adalah murni tindak pidana biasa, dan tidak ada kaitan dengan paham radikalisme ataupun lainnya.
Hal ini diungkapkan Kapolres saat saat menggelar press conference, didampingi Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit, bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten OKI, H Muazni, bertempat di Mapolres OKI, Selasa (15/9/2020) sore.
Kapolres kembali menegaskan, bahwa motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut dilatari rasa ketersinggungannya terhadap korban.
“Karena setelah selesai sholat Jumat, korban menyuruh pelaku menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid. Kemungkinan tersinggung usai menyerahkan kunci, pelaku yang tak terima lalu pada saat pelaksanaan sholat Magrib menganiaya korban,” jelas Kapolres.
Sebelumnya kejadian, jelas Kapolres lagi, pelaku yang merupakan warga Lingkungan III RT 06 Tanjung Rancing Kayuagung OKI ini sempat berdiri di shaf kedua sebelah kanan, sedangkan korban di shaf pertama tepatnya sebelah kanan di belakang imam.
“Pada saat jamaah yang lain takbiratul ihram, pelaku langsung mengambil sajadahnya lalu keluar masjid. Setelah itu, pelaku kembali ke masjid sambil membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban dari belakang, waktu itu rakaat pertama,” terang Kapolres.
Akibat penganiayaan yang terjadi sekira pukul 18.15 Wib itu, korban kemudian dibawa para jamaah masjid ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan medis, lalu dirujuk ke RSMH Palembang hingga akhirnya meninggal dunia sekira pukul 04.30 Wib, Senin (14/9/2020) pagi kemarin.
“Pelaku saat ini sehat wal’afiat. Antara pelaku dan korban sama-sama pengurus Masjid Nurul Iman dan tinggal sekomplek, keduanya sering jalan bersama. Pelaku menyopiri korban saat bepergian. Jadi pelaku tidak ada gangguan kejiwaan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, masih kata Kapolres, pelaku semula kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Namun karena korbannya meninggal dunia juga hasil pemeriksaan dilakukan, akan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 355 ayat 2, ancamannya 15 tahun penjara. Dan Pasal 340 Ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit mengatakan, pihaknya melihat kasus yang terjadi di Tanjung Rancing ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan paham radikalisme ataupun lainnya, karena ini murni tindak kriminal.
“Ini suatu kasus berbeda, jangan dikaitkan dengan hal negatif lainnya. Mengingat terjadi di dalam masjid. Perlu ditegaskan juga, saat kejadian, korban bukan menjadi imam sholat tetapi makmum. Namun korban memang Ketua Masjid Nurul Iman,” jelas Tsabit
Ketua DMI Kabupaten OKI, Muazni menambahkan, kita sangat prihatin atas kejadian yang memalukan ini, karena terjadi di dalam masjid. Pelaku dan korban juga sama – sama pengurus. Oleh karenanya, sangat disesalkan sampai bisa terjadi.
“Saat kejadian korban yang merupakan Ketua Masjid Nurul Iman ini, saat sholat Magrib berlangsung bukan menjadi imam, tapi makmum. Lagi pula pelaku kenapa harus tersinggung, toh bukan tufoksinya sebagai marbot memegang kunci kotak amal,” tandas Muazni.
Sangat disesalkan sampai bisa terjadi, lanjut Muazni, padahal berhubungan baik, oleh sebab itu pihaknya berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali.
“Sama-sama pengurus masjid. Kemana-mana bersama. Pelaku ini sopir korban, dan rumah pelaku berhadapan dengan rumah korban, bahkan anak korban menganggap pelaku seperti orangtuanya sendiri,” pungkas dia. (den)